iniriau.com, SIAK- Pemerintah Kabupaten Siak memastikan belum mengeluarkan anggaran apapun untuk proyek bronjong di Sungai Apit. Penghentian pekerjaan tersebut dilakukan menyusul temuan kesalahan administrasi pada proses pengadaan yang dilakukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Siak.
Total nilai proyek yang dihentikan mencapai Rp9 miliar, bersumber dari APBD Siak Tahun Anggaran 2025. Proyek di Kecamatan Sungai Apit ini ditangani oleh rekanan berbeda, namun ternyata bermasalah secara administrasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Siak, Tengku Amri, menegaskan bahwa sejak awal Bupati Siak telah menginstruksikan seluruh jajaran bekerja secara profesional. Ketika ditemukan ketidaksesuaian dokumen, pihaknya segera melaporkan ke bupati yang langsung memerintahkan penghentian proyek dan meminta Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengadaan tersebut.
“Ibu bupati tegas meminta proyek yang bermasalah secara administrasi dihentikan. Proyek ini belum dibayarkan sama sekali, masih nol rupiah,” kata Tengku Amri, Kamis (18/9/2025).
Ia memastikan bahwa proses tender dilaksanakan secara terbuka dan tanpa intervensi. Namun begitu ditemukan indikasi masalah dalam berkas rekanan pemenang, kontrak segera diputus untuk menghindari dampak lebih lanjut terhadap keuangan daerah.
Pemkab Siak saat ini masih menunggu hasil audit dari inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut serta melakukan evaluasi terhadap proyek lain yang sedang berjalan.**