iniriau.com, INHU – Aksi pelarian MR (56), warga Desa Gumanti, Kecamatan Peranap, Kabupaten Inhu, akhirnya terhenti. Lelaki yang diduga membakar istrinya dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dibekuk tim Polsek Peranap di sebuah kebun kelapa sawit pada Senin (22/9/2025) malam.
MR sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah insiden tragis pada Selasa (16/9/2025) di Jalan Napal, Desa Semelinang Tebing. Ia dituduh menyiram tubuh istrinya dengan bahan bakar lalu menyulutnya.
Kapolsek Peranap, AKP Rafidin Lumban Gaol, menyebut keberhasilan penangkapan tak lepas dari laporan warga. “Peran masyarakat sangat krusial. Begitu ada informasi pergerakan pelaku, tim langsung turun dan melakukan penyergapan dengan hati-hati,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari botol berisi sisa pertalite, baju korban yang terbakar, pisau egrek, tojok, hingga botol kecil berisi racun rumput.
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, mengatakan pemeriksaan awal mengungkap motif pelaku dilatarbelakangi kecemburuan. “Dari keterangan tersangka, tindakannya dipicu emosi buta. Saat ini korban masih berjuang melawan luka bakar cukup parah di rumah sakit,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku KDRT. “Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Proses hukum akan berjalan hingga tuntas,” tegasnya.
Kini MR resmi ditahan di Mapolsek Peranap dan dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.**