JPU Tuntut Hukuman Berat Enam Terdakwa Korupsi Pupuk Subsidi di Rohul

Selasa, 23 September 2025 | 13:59:32 WIB
Ilustrasi -net

iniriau.com, PEKANBARU – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Tahun Anggaran 2019–2022 kembali digelar. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (22/9/2025) ini dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan oleh JPU Kejari Rokan Hulu, Galih Aziz, terhadap enam terdakwa. Mereka adalah Sanggam Manurung (UD Sei Kuning Jaya), Fitria Ningsih (UD Anugerah Tani), April Srianto (UD Cindi), Abdul Halim (UD Jaya Satu), Yohanes Avila Warsi (Koperasi Tani Sri Rejeki), dan Syaiful (UD Bina Tani).

Dalam amar tuntutannya, Galih Aziz menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sanggam Manurung selama 6 tahun, denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,45 miliar subsider 3 tahun penjara bila tidak dibayar,” ucap Galih saat membacakan tuntutan.

Jaksa juga menuntut terdakwa lain dengan hukuman bervariasi, mulai dari 5 hingga 10 tahun penjara. Hukuman terberat ditujukan kepada terdakwa Syaiful, dengan pidana 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp6,08 miliar subsider 5 tahun penjara bila tidak dibayar.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang berikutnya.**
 

Tags

Terkini