iniriau.com, ROHIL – Suasana ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir, Selasa (23/9/2025) sore, mendadak tegang. Ratusan pasang mata tertuju pada layar monitor persidangan virtual yang tengah membacakan tuntutan bagi terdakwa Marcelinus Kuku, seorang petugas keamanan Karaoke See You, Bagansiapiapi.
Dua keluarga korban hadir langsung untuk mengikuti agenda sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ahmad Rizal, SH, MH. Ketegangan sempat memuncak, hingga majelis hakim harus menenangkan pihak keluarga.
“Hari ini agenda sidang masih tahap pembacaan tuntutan, belum sampai pada putusan. Mohon dipahami agar tidak menimbulkan salah persepsi,” ujar Ahmad Rizal.
Setelah itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil, Lena, SH, mulai membacakan surat tuntutannya. Dengan suara lantang, ia menegaskan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap dua korban, Bripka Lestari Candra alias Gepeng, dan Herman alias Rinto.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut dua nyawa secara sadis, tetapi juga meresahkan masyarakat serta mencederai wibawa institusi kepolisian. Oleh karena itu, kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati,” tegas JPU Lena.
Mendengar tuntutan maksimal tersebut, suasana ruang sidang kian mencekam. Beberapa anggota keluarga korban tak mampu menahan air mata. Meski begitu, mereka mengaku ada sedikit kelegaan.
“Kami sangat kehilangan, tetapi setidaknya jaksa sudah menuntut hukuman setimpal. Harapan kami, putusan hakim nanti benar-benar memberi keadilan,” ungkap salah seorang keluarga korban dengan suara bergetar.
Sidang kemudian ditutup dengan agenda lanjutan. Hakim Ahmad Rizal menetapkan sidang berikutnya digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.
Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 29 Maret 2025, di Perumahan Bun Me He (BMH), Bagansiapiapi. Saat itu, korban Herman alias Rinto ditegur terdakwa Marcelinus Kuku karena suara knalpot brong motor miliknya. Teguran itu diabaikan hingga korban tetap melaju ke Karaoke See You.
Merasa tersinggung, terdakwa mengejar dengan membawa pisau sepanjang 30 sentimeter. Di parkiran karaoke, terjadi adu mulut yang berujung maut. Rinto tewas seketika akibat tikaman, sementara Bripka Lestari Candra yang mencoba melerai justru ikut menjadi korban hingga kehilangan nyawa.**