iniriau.com, Pekanbaru - Sekdaprov Riau Syahrial Abdi menegaskan, persetujuan untuk tunda bayar menjadi wewenang Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini disampaikan Sekdaprov Riau karena masih ada anggapan tunda bayar harus mendapat persetujuan Gubernur Riau, Senin (29/9), di Pekanbaru.
"Saya luruskan disini, tunda bayar itu persetujuannya ada pada kepala OPD, bukan persetujuan dari Gubernur Riau," ujar Syahrial Abdi menjelaskan.
Eks Plt Sekwan DPRD Riau itu mengatakan, mekanisme pencairan tunda bayar mengacu pada peraturan ketentuan perundang-undangan dipenatausahaan pengelolaan keuangan daerah.
Ia lebih rinci menjelaskan, pekerjaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah menggunakan jasa pihak ketiga, dilakukan melalui kontrak dan kontrak itu menjadi tanggung jawab pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran di setiap OPD.
"Jadi pengguna anggaran yang bertanggung jawab terhadap pihak ketiga yang akan dibayarkan tunda bayarnya. Ya, itu tadi, Kepala OPD atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berkontrak, pastikan mengetahui persis situasi dari kewajiban-kewajiban pembayaran tersebut," jelas Syahrial Abdi menambahkan penjelasannya.
Ia berharap bendahara umum daerah dalam hal ini Kepala BPKAD atau kuasa bendahara umum yakni Kabid perbendaharaan yang mengetahui posisi keuangan bisa berdiskusi dengan Kepala OPD, mana pembayaran tunda bayar yang prioritas di masing-masing OPD
"Pak Gubernur Riau ingin pembayaran tunda bayar itu menggunakan sistem First In First Out (FIFO), siapa yang duluan, ya itu yang didulukan atau First Out (pembayaran), untuk memberikan rasa keadilan," pungkas Syahrial Abdi yang pernah memimpin sejumlah OPD di lingkungan Pemprov Riau.**