Tak Terkait SPPD Fiktif, Polisi Kembalikan Rumah Muflihun yang Disita

Senin, 29 September 2025 | 18:59:59 WIB
Polda Riau kembalikan rumah Muflihun yang sempat disita (foto: istimewa)

iniriau.com, Pekanbaru – Rumah milik Muflihun, S.STP., M.AP., calon Wali Kota Pekanbaru pada Pilkada 2024 lalu, yang sempat menjadi sorotan karena disita Ditreskrimsus Polda Riau pada masa tenang, akhirnya resmi dikembalikan pada Senin (29/9/2025). Sementara satu unit apartemen di Batam akan diserahkan ke pihak Muflihun pada Selasa (30/9/2025).

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang mengabulkan gugatan praperadilan tim hukum Muflihun. Hakim menyatakan penyitaan aset tersebut tidak sah dan melanggar prinsip due process of law.

“Putusan ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk mengganggu proses demokrasi. Hak politik saya sudah dikembalikan, dan ini menjadi bukti bahwa kebenaran tidak bisa ditutupi,” ujar Muflihun usai menerima kembali rumahnya.

Kuasa hukum utama, Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK., menilai pengembalian aset ini adalah koreksi atas praktik penyalahgunaan wewenang. “Pilkada seharusnya menjadi ruang persaingan gagasan, bukan kriminalisasi. Praperadilan ini adalah pengingat bahwa hukum harus berpihak pada keadilan, bukan kepentingan sesaat,” tegasnya.

Senada, kuasa hukum lainnya, Weny Friaty, S.H., menyebutkan bahwa publik harus menghormati putusan ini sebagai fakta hukum yang final. “Jika aset sudah dikembalikan, artinya penyitaan itu sejak awal tidak sah. Publik jangan lagi terjebak pada stigma politik yang menyesatkan,” jelasnya.

Peristiwa penyitaan rumah Muflihun pada masa tenang Pilkada kini dinilai sebagai preseden hukum penting dalam menjaga netralitas aparat penegak hukum.

“Bagi saya, ini bukan hanya soal rumah yang dikembalikan, tapi soal keadilan yang akhirnya ditegakkan. Saya ingin masyarakat Pekanbaru melihat bahwa perjuangan demokrasi memang penuh tantangan, namun pada akhirnya rakyatlah yang harus menjadi pemenang,” tutur Muflihun.**
 

Tags

Terkini