iniriau.com, Pekanbaru – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menggagalkan peredaran besar narkotika lintas provinsi. Sebanyak 1,3 kilogram sabu dan 923 butir pil ekstasi berhasil diamankan dari tangan tiga pelaku jaringan antarprovinsi.
Ketiga pelaku terdiri dari dua pria berinisial RNL, TA, dan seorang wanita berinisial DSA. Mereka ditangkap dalam rangkaian operasi yang berlangsung sejak Kamis (3/10) hingga Sabtu dini hari (5/10).
“Ketiganya diduga kuat berperan sebagai kurir dan pengedar jaringan narkotika antarprovinsi. Sementara satu orang lainnya, pengendali jaringan berinisial Bebe, masih dalam pengejaran,” ujar Diresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (6/10).
Penangkapan pertama dilakukan di area parkiran basement sebuah mal di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru, ketika RNL dan TA tengah berada di dalam mobil. Dari hasil interogasi, petugas kemudian bergerak menuju rumah kontrakan DSA di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya.
“Di lokasi itu, tim menemukan sabu dan ekstasi yang disembunyikan di dalam lemari pakaian, serta menyita alat press plastik, ponsel, dan beberapa kartu ATM yang digunakan untuk transaksi,” jelas Kombes Putu.
Ia menambahkan, sindikat ini menggunakan sistem “letak”, di mana barang haram dikirim, disimpan, dan diambil sesuai instruksi pengendali jaringan. Operasi tersebut telah direncanakan matang berdasarkan pemantauan pergerakan para pelaku.
Ketiga tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.**