Dani "Melawan " Abdul Wahid? Kesaksiannya Dibantah Supir BP Riau di Jakarta

Dani
Dani M Nursalam akui terima uang dari M Arif Setiawan di persidangan, Kamis (4/6) lalu. Foto - Astrid

iniriau.com, PEKANBARU – Sidang dugaan korupsi japrem yang melibatkan Abdul Wahid semakin panas. Dani Nur Salam yang disebut-sebut sebagai saksi mahkota karena mengetahui banyak hal dalam kasus ini, dalam kesaksiannya minggu lalu memberatkan Wahid.

Dani menyebut bahwa aliran dana Rp1 milyar yang berasal dari M
Arief Setiawan memang diserahkan ke Abdul Wahid yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Riau.

Kesaksian Dani mengenai hp miliknya yang dititipkan ke Ade Agus Hartanto dinilai juga mulai menyeret nama bupati Inhu tersebut ke dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.

Kesaksian Dani Dibantah

Khusus keterangan Dani Nursalam terkait hp (handphone) miliknya yang ia sebut dititipkan ke Ade Agus Hartanto, dibantah oleh pengemudi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Riau di Jakarta, Arbet (Albert). Albert langsung menyampaikan surat klarifikasi resmi yang membantah sebagian pernyataan yang beredar di ruang sidang.

Dalam suratnya yang ditandatangani Albert pada Rabu (10/6/2026) dan kini beredar luas di medsos, Arbet menyatakan keberatannya atas keterangan Dani M. Nursalam yang ia sebut tidak sesuai fakta di sesungguhnya. Albert bahkan menyebut kesaksian tersebut dapat menyesatkan bila tidak diluruskan.

*Isi Surat Klarifikasi Arbet*

Dalam pernyataannya, Arbet membuka klarifikasi dengan menyampaikan identitas dan posisinya sebagai pramudi Badan Penghubung Pemprov Riau. Ia juga menegaskan kesiapannya mempertanggungjawabkan keterangan tersebut secara hukum.

“Melalui pernyataan ini, saya mengungkapkan rasa kekecewaan mendalam terhadap pernyataan Bapak M. Dani Nur Salam. Beliau telah memberikan keterangan yang dapat saya buktikan ketidakbenarannya (kebohongan), padahal beliau telah disumpah di bawah Al-Qur’an,” tulis Arbet dalam surat tersebut.

Arbet kemudian memaparkan kronologi penjemputan di Bandara Soekarno-Hatta hingga perjalanan menuju Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi). Ia menyebut dirinya menerima informasi penjemputan melalui e-ticket dan kemudian menjemput penumpang di terminal bandara sebelum mengantar ke Jakarta.

Dalam penjelasannya, ia menegaskan bahwa selama perjalanan tidak terdapat situasi janggal sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian keterangan persidangan.

“Sepanjang perjalanan komunikasi di dalam mobil berlangsung normal. Setelah sampai di Gedung KPK, kondisi sudah ramai oleh awak media,” tulisnya.

Arbet juga membantah keras pernyataan terkait jumlah telepon genggam yang disebutkan dalam persidangan.

“Saya tegaskan Bapak Dani tidak membawa tiga unit telepon genggam sebagaimana yang beliau nyatakan. Pernyataan tersebut adalah tidak benar,” tegasnya dalam surat itu.

Ia menambahkan bahwa dirinya hanya melihat satu unit telepon genggam yang dalam kondisi rusak akibat terendam air, bukan seperti yang disebutkan dalam keterangan saksi di persidangan.
Lebih lanjut, Arbet juga menyebut bahwa setelah tiba di Gedung KPK, ia sempat membantu mengantarkan barang pribadi serta pakaian ganti sesuai permintaan pihak terkait. Ia menegaskan seluruh barang yang dibawanya telah sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

“Barang yang saya antar hanya pakaian ganti, sarung, pakaian dalam, serta satu bungkus rokok. Tidak ada telepon genggam di dalamnya,” jelasnya.

Arbet juga menutup suratnya dengan pernyataan kesediaan untuk diperiksa secara hukum jika keterangan yang ia sampaikan diperlukan untuk proses pembuktian lebih lanjut.

Perbedaan keterangan antara saksi di persidangan dan klarifikasi pihak luar ini menambah dinamika dalam perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Majelis hakim masih akan melanjutkan pemeriksaan saksi untuk mengurai duduk perkara secara lebih terang.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index