Salah Alamat Dakwaan, Hakim Bengkalis Bebaskan Terdakwa Kasus Pencabulan

Kamis, 09 Oktober 2025 | 07:43:26 WIB
Terdakwa diapit dua kuasa hukumnya saat ditebas dari Lapas Kelas IIA Bengkalis, Rabu 8/10/2025) malam (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan membebaskan Sutikno alias Tikno Bin Achmad Soeparno (22), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dalam perkara dugaan pencabulan anak di bawah umur. Pembebasan tersebut ditetapkan melalui putusan sela, setelah majelis hakim menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Error In Persona atau keliru orang.

Sidang pembacaan putusan sela berlangsung pada Rabu (8/10/2025) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bengkalis. Majelis hakim yang diketuai Taufik Hidayat, S.H., M.H., serta hakim anggota Trema Femula Grafit, S.H., M.H. dan Muhamad Chozin Abu Sait, S.H., menyatakan bahwa keberatan dari penasihat hukum terdakwa diterima. Dalam pertimbangannya, majelis menilai kesalahan identitas dalam surat dakwaan bukan merupakan kekeliruan redaksional, melainkan kesalahan mendasar yang berdampak langsung terhadap keabsahan dakwaan.

Kasus ini bermula ketika JPU dari Kejaksaan Negeri Bengkalis mendakwa seseorang dengan identitas Sutikno alias Tikno Bin Achmad Soeparno berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Polsek Mandau, Polres Bengkalis. Namun, tim penasihat hukum terdakwa yang terdiri dari Khairul Majid, S.H., Amalia Sumanda, S.H., dan Efridayani Siregar, S.H. dari Kantor Hukum Khairul Majid, S.H. & Associates, membuktikan bahwa dakwaan tersebut salah alamat. Berdasarkan Kartu Keluarga, KTP, dan akta kelahiran, nama sebenarnya terdakwa adalah Ach Rois Fadhila Bin Achmad Soeparno, bukan Sutikno alias Tikno seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan.

Majelis hakim menilai perbedaan identitas tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kesalahan pengetikan semata, melainkan merupakan kesalahan prinsipil dan fatal karena secara nyata menunjukkan bahwa surat dakwaan dialamatkan kepada orang yang berbeda. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Taufik Hidayat menegaskan bahwa kesalahan semacam itu dapat membatalkan surat dakwaan dan menyebabkan perkara tidak dapat dilanjutkan.

Kesalahan penulisan nama yang berbeda secara prinsipil tidak bisa dianggap kekeliruan redaksional. Hal ini berdampak langsung pada sah tidaknya surat dakwaan.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa diterima, menyatakan surat dakwaan penuntut umum Nomor Reg. Perkara PDM-45/BKS/07/2025 tertanggal 15 Juli 2025 tidak dapat diterima, memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan kepada penuntut umum, serta memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan. Seluruh biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dengan putusan ini, Sutikno alias Tikno resmi menghirup udara bebas setelah majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan terhadapnya tidak sah secara hukum karena salah orang. Keputusan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum akan pentingnya ketelitian dan kecermatan dalam setiap proses penyusunan berkas perkara pidana.**

Tags

Terkini