iniriau.com, JAKARTA – Kabar gembira bagi para jurnalis dan pekerja media. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa karya jurnalistik akan dimasukkan dalam klausul revisi Undang-Undang Hak Cipta yang saat ini tengah digodok di DPR. Artinya, konten kreator yang menggunakan karya jurnalistik—baik sebagai data pendukung maupun bahan visual—kelak wajib membayar royalti, terutama jika penggunaan tersebut bersifat komersial.
Dalam diskusi bersama Ikatan Alumni Fikom Unpad di Jakarta, Rabu (8/10/2025) pagi, Supratman menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai kreatif yang tak kalah dengan karya seni lainnya.
“Karya jurnalistik juga melewati proses kreatif. Karena itu, sudah selayaknya dilindungi dan diakui dalam Undang-Undang Hak Cipta,” ujar Supratman.
Ia menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir akan kebijakan ini. Kewajiban membayar royalti nantinya hanya berlaku bagi pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik.
“Yang dikenai royalti hanya mereka yang mendapat manfaat ekonomi. Bukan masyarakat umum yang sekadar membagikan informasi,” jelasnya.
Dengan wacana ini, pemerintah berharap revisi UU Hak Cipta dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi insan pers serta mendorong apresiasi yang adil terhadap karya jurnalistik di era digital.**