Jual Obat Ilegal, Pemilik Toko di Bengkalis Dituntut Denda Rp60 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025 | 12:56:17 WIB
Humas PN Bengkalis Toha Wiku Aji (foto: istimewa)

iniriau.com, BENGKALIS – Seorang pemilik toko obat di Bengkalis, Suseno alias Apoue (43), harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menjual obat tanpa izin edar. Pria yang tinggal di Jalan Antara, Kelurahan Damon, Kecamatan Bengkalis ini dituntut pidana denda sebesar Rp60 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Hakim Humas Pengadilan Negeri Bengkalis, Toha Wiku Aji, membenarkan tuntutan tersebut. Menurutnya, Apoue didakwa dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

“Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan telah digelar Rabu, 8 Oktober lalu. Agenda selanjutnya adalah putusan pada Rabu, 15 Oktober ini,” ujar Toha saat dikonfirmasi, Selasa (14/10/2025).

Kasus ini terungkap setelah Balai POM Dumai bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis dan Polres Bengkalis melakukan razia di Toko Obat Stamina milik Apoue pada Selasa, 29 Juli 2025.

Dalam operasi yang turut disaksikan Ketua RW setempat, petugas menemukan 211 item obat dan obat bahan alam tanpa izin edar, bahkan sebagian di antaranya menggunakan izin fiktif.

Produk-produk ilegal tersebut diketahui berasal dari berbagai negara seperti Tiongkok, Malaysia, Thailand, Amerika Serikat, dan Singapura. Seluruh barang bukti langsung diamankan petugas untuk proses hukum lebih lanjut.**

Tags

Terkini