Otak Sindikat Narkoba Divonis Nihil, Dua Rekannya Terima Hukuman Berat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 12:13:42 WIB
Dari kanan - Anton Bin Nurdin, Ihsan Firdaus dan Julis Murdani (foto: istimewa)

iniriau.com, Bengkalis – Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga gembong narkoba jaringan internasional dalam kasus penyelundupan 87 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Terdakwa Anton bin Nurdin, yang dikenal sebagai otak sindikat, divonis nihil lantaran sebelumnya sudah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Dumai dalam kasus kepemilikan 97 kilogram sabu.

Sementara dua kaki tangannya, Julis Murdani dijatuhi hukuman seumur hidup, dan Ihsan Firdaus diganjar 10 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, subsider dua bulan kurungan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Bayu Soho Raharjo dalam sidang yang digelar Rabu (22/10/2025) sore. Humas PN Bengkalis, Toha Wiku Aji, membenarkan hal itu saat dikonfirmasi Kamis (23/10/2025).

Vonis terhadap Julis dan Ihsan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis yang menuntut keduanya hukuman mati.

Ketiganya terlibat dalam sindikat penyelundupan narkoba lintas negara yang dikendalikan Anton dari Rutan Kelas IIB Dumai. Dari hasil penyelidikan, Anton diketahui berkoordinasi dengan jaringan Malaysia untuk memasok sabu dan ekstasi melalui jalur laut menuju pesisir Bengkalis.

Aksi mereka terungkap setelah tim gabungan Satres Narkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan tersebut di perairan Pantai Sepahat pada Februari 2025, dan menyita 87 kilogram sabu serta puluhan ribu butir ekstasi dari sebuah speedboat yang dikendarai Julis dan Ihsan.**

Tags

Terkini