iniriau.com, PELALAWAN – Unit Reserse Kriminal Polsek Pangkalan Kerinci berhasil mengungkap praktik jual beli kartu prabayar yang diregistrasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Dua pelaku ditangkap dalam operasi ini, yakni AS (22), sales kartu Axis dan XL asal Padang Lawas, serta TMS (35), karyawan perusahaan leasing PT FIF Pekanbaru asal Marpoyan Damai.
Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Shilton, SIK, MH mengatakan, pengungkapan berawal dari patroli siber tim Unit Reskrim pada Senin (27/10/2025) siang. Tim menemukan indikasi aktivitas jual beli kartu perdana Axis dan XL yang sudah teregistrasi menggunakan data pribadi orang lain.
“Dari hasil penyelidikan, kami temukan ada penjualan kartu perdana yang seolah resmi, padahal datanya diambil dari dokumen masyarakat tanpa izin,” ungkap AKP Shilton, Rabu (29/10/2025).
Pelaku pertama, AS, diamankan di Toko Afif Seluler di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Polisi menyita tiga unit ponsel, 11 kartu perdana berbagai merek, 52 fotokopi Kartu Keluarga, serta 217 Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang digunakan untuk registrasi ilegal.
Hasil pengembangan membawa polisi pada nama TMS, rekan AS yang diduga menjadi penyedia data pribadi. TMS diketahui mengambil data nasabah FIF dari kantor tempatnya bekerja untuk disalahgunakan sebagai identitas registrasi kartu. Ia kemudian ditangkap di Pekanbaru dengan barang bukti satu unit ponsel Vivo.
“Kami masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat, termasuk apakah data pribadi ini juga dijual untuk kepentingan komersial,” tambah Shilton.
Keduanya kini ditahan di Polsek Pangkalan Kerinci. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 51 ayat (1) junto Pasal 35 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat (1) junto Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Kasus ini jadi peringatan agar masyarakat lebih berhati-hati menyimpan atau menyerahkan dokumen pribadi. Sekali bocor, bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan digital,” tutupnya.**