Bermodus Akrab dengan Driver, Pria Ini Gelapkan Motor Ojol di Pekanbaru

Senin, 03 November 2025 | 07:48:03 WIB
Tersangka penggelapan motor ojol di Pekanbaru (foto: istimewa)

iniriau.com, PEKANBARU – Seorang pria berinisial YS alias Yogi (32) ditangkap tim Opsnal Polsek Rumbai Pesisir setelah menggelapkan sepeda motor milik pengemudi ojek online (ojol). Pelaku dibekuk tanpa perlawanan di area parkiran Hotel 888, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru, Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kasus ini terungkap setelah Wenda (39), warga Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi, melapor kehilangan sepeda motornya. Ia tak menyangka pelanggan yang sering menggunakan jasanya justru menipunya.

Menurut Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim IPTU Dodi Vivino, kejadian bermula saat korban mengantarkan Yogi dari Wisma A Yani ke Pasar Rumbai, Jalan Khayangan, pada Minggu (31/8/2025) siang.

“Pelaku berpura-pura membeli ampas kelapa, lalu membawa kantong besar dan mengatakan ingin mengantarkannya ke rumah orang tuanya. Korban yang sudah percaya, akhirnya meminjamkan motor,” ungkap IPTU Dodi.

Namun, setelah ditunggu berjam-jam, Yogi tak juga kembali. Korban pun sadar telah ditipu dan langsung membuat laporan ke polisi.

Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menemukan pelaku di kawasan Hotel 888. Saat digeledah, petugas mengamankan satu unit ponsel yang digunakan pelaku untuk bertransaksi. Sementara sepeda motor korban telah dijual kepada seorang penadah yang kini sedang diburu.

“Dari ponsel pelaku, kami menemukan sejumlah transaksi jual beli motor yang diduga hasil kejahatan. Modusnya selalu sama, berpura-pura pinjam atau jual beli sistem COD,” jelas Dodi.

Ia menambahkan, korban dari aksi Yogi diduga lebih dari satu orang. “Beberapa nama sudah kami kantongi. Saat ini masih dikembangkan untuk memastikan jumlah korban,” tambahnya.

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir untuk proses hukum lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tegas IPTU Dodi Vivino.**
 

Tags

Terkini