Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Desa di Inhil, Dua Pelaku Masih Belia

Rabu, 05 November 2025 | 12:08:16 WIB
Konferensi pers penangkapan pelaku curanmor di Inhil (foto: istimewa)

iniriau.com, INHIL — Jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil), Riau, berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas desa yang telah meresahkan warga selama beberapa pekan terakhir. Dalam operasi gabungan Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Batang Tuaka ini, tiga pelaku diamankan, dua di antaranya masih berusia di bawah umur.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora mengatakan, pengungkapan ini menjadi bukti kesigapan aparat dalam menindak pelaku kejahatan jalanan yang menyasar wilayah pedesaan.

“Tim di lapangan bekerja cepat menelusuri laporan masyarakat. Kerja sama yang baik antara polisi dan warga sangat berperan besar dalam membongkar sindikat ini,” ujar AKBP Farouk di Tembilahan, Selasa (4/11/2025).

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan, terutama di area terbuka. “Jangan biarkan kendaraan tanpa pengawasan, gunakan kunci ganda. Kesempatan sekecil apa pun bisa dimanfaatkan pelaku kejahatan,” tambahnya.

Tiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial MR (38), MA (13), dan MH (16). Mereka beraksi di sembilan lokasi berbeda dengan cara sederhana namun terencana.
Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Budi Winarko menjelaskan, ketiganya berkeliling dari satu desa ke desa lain untuk mencari motor yang diparkir tanpa penjagaan.

“Mereka mendorong motor ke tempat sepi, lalu merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu sebelum membawa kabur kendaraan,” ungkap AKP Budi.

Kasus ini terbongkar setelah warga Desa Sungai Luar melapor melihat tiga pria mencurigakan yang mendorong motor tanpa plat nomor pada Minggu (2/11) siang. Polisi yang bergerak cepat berhasil menghadang mereka di Jalan Lintas Sungai Cakah, Kecamatan Batang Tuaka.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian di sembilan lokasi berbeda selama Oktober 2025. Enam unit sepeda motor berhasil diamankan dari rumah para pelaku, sementara dua lainnya sudah dijual kepada seseorang berinisial S, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Barang bukti yang kami amankan antara lain enam unit sepeda motor berbagai merek tanpa plat nomor serta satu kunci palsu yang digunakan untuk merusak kunci kontak,” kata Budi.

MR yang merupakan pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 363 jo 65 KUHP, sementara dua pelaku anak dijerat dengan Pasal 363 jo 65 KUHP serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Kasus ini jadi pengingat bagi warga, khususnya di daerah pedesaan, agar tak lengah. Kewaspadaan masyarakat adalah kunci mencegah tindak kejahatan seperti ini terulang,” tutup AKP Budi.**
 

Tags

Terkini