iniriau.com, Pekanbaru – Komisi I DPRD Provinsi Riau menegaskan langkah serius mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pencegahan dan penanganan bullying di sekolah. Sikap ini ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Peduli Korban Bullying, Rabu (26/11/2025), menyusul kembali munculnya kasus perundungan yang menewaskan seorang pelajar pada 13 November 2025.
RDP yang digelar di ruang Komisi I itu dihadiri Anggota Komisi I DPRD Riau, di antaranya Andi Dharma Taufik, sejumlah anggota lainnya, serta Sekretariat Komisi I. Dari pihak undangan, hadir perwakilan Aliansi Peduli Korban Bullying, keluarga korban bullying, serta perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang turut diminta memberikan penjelasan.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai keluhan dan laporan dari aliansi disampaikan langsung kepada Komisi I, termasuk minimnya tindakan tegas terhadap pihak sekolah dalam kasus Cristopher Butar-Butar pada Agustus 2025, serta kebutuhan pembinaan terstruktur untuk pelaku bullying yang masih di bawah umur.
Menanggapi hal itu, Andi Dharma Taufik menegaskan bahwa Komisi I memandang Perda Anti-Bullying sebagai kebutuhan mendesak yang harus segera dirumuskan.
“Komisi I sepakat mendorong Pemprov Riau mempercepat penyusunan Perda Anti-Bullying. Jika Riau ingin menjadi daerah yang benar-benar ramah anak, regulasi khusus ini tidak boleh lagi ditunda,” ujarnya.
Andi menambahkan, Perda tersebut nantinya akan mengatur kewajiban sekolah dalam pengawasan, mekanisme pelaporan, serta langkah pembinaan terhadap pelaku bullying agar tidak sekadar dipulangkan tanpa penanganan lanjutan.
Ia memastikan seluruh masukan yang disampaikan dalam RDP akan menjadi bahan pembahasan Komisi I bersama pemerintah daerah.
“Semua aspirasi dari keluarga korban, aliansi, dan dinas terkait sudah kami catat. Komisi I berkomitmen mendorong lahirnya Perda ini sebagai langkah konkret memutus mata rantai kekerasan di sekolah,” tutupnya.**(ADV)