KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubri Nonaktif Abdul Wahid

Kamis, 27 November 2025 | 09:27:25 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (foto: net)

iniriau.com, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, beserta dua tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan setelah masa tahanan pertama selama 20 hari berakhir pada Minggu (23/11/2025). Selain Abdul Wahid, dua tersangka lain yang turut diperpanjang masa penahanannya adalah mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, M. Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau nonaktif, Dani M. Nursalam.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari tangkap tangan di Riau menjalani penahanan 20 hari pertama. Ketika masa penahanannya habis, tentu akan diperpanjang sesuai kebutuhan proses penyidikan,” ujar Budi Prasetyo.

Ia menjelaskan, perpanjangan penahanan merupakan langkah prosedural untuk memastikan proses penyidikan berjalan optimal, termasuk pendalaman bukti, pemeriksaan saksi, serta penguatan konstruksi perkara.

Sebelumnya, publik menyoroti keputusan KPK yang belum memberikan keterangan resmi setelah masa penahanan pertama Gubernur Riau nonaktif tersebut berakhir. Dengan adanya perpanjangan ini, ketiga tersangka dipastikan tetap berada dalam tahanan hingga masa penyidikan berikutnya rampung.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara tersebut secara transparan serta meminta masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dalam proses hukum yang berjalan.**

Tags

Terkini