MA Kabulkan Kasasi Jaksa, Dua Terpidana Korupsi BPR Gemilang Dieksekusi

Selasa, 16 Desember 2025 | 14:33:43 WIB
Ilustrasi net

iniriau.com, INHIL – Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir resmi mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Gemilang setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan putusan bebas Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

Dua terpidana yang kini menjalani hukuman penjara masing-masing Syahran, mantan Kepala Desa Sungai Rawa, dan Jonaidi, mantan Kepala Desa Simpang Tiga Daratan Enok. Sementara satu terdakwa lainnya, Hadran Marzuki, mantan Direktur PD BPR Gemilang, telah meninggal dunia sebelum putusan kasasi dibacakan.

“Kami telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kasi Pidsus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit SH MH, Selasa (16/12/2025).

Dalam amar putusan, MA menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP. Syahran divonis dua tahun penjara, sementara Jonaidi dijatuhi hukuman satu tahun tiga bulan penjara. Keduanya juga dikenakan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp2,2 miliar subsider dua tahun penjara.

“Putusan ini menegaskan bahwa dalih daluwarsa sebagaimana dipertimbangkan pengadilan tingkat pertama tidak dapat dibenarkan,” tegas Frengki.

Kasus korupsi ini bermula dari penyaluran dana kerja sama Pemkab Indragiri Hilir dengan PD BPR Gemilang untuk program ekonomi desa senilai Rp13,8 miliar. Dana tersebut disalurkan tidak sesuai ketentuan dan dimanfaatkan secara fiktif, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Riau.**

Tags

Terkini