Kasus Excavator di Suaka Margasatwa Pangkalan Indarung Masuk Penanganan Polda Riau

Senin, 22 Desember 2025 | 09:56:05 WIB
Kawasan Suaka Margasatwa Desa Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi (foto: istimewa)

iniriau.com, KUANSING – Kasus penangkapan alat berat jenis excavator oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau di kawasan Suaka Margasatwa Desa Pangkalan Indarung, Kabupaten Kuantan Singingi, pada 2 September 2025, kini ditangani Polda Riau. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Riau, Ade Kurniadi Karim, mengatakan pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian.

“Saya sudah membuat laporan ke Polda. Kasusnya ditangani Polda. Yang bersangkutan sudah dipanggil, namun tidak hadir. Silakan konfirmasi ke Krimsus Polda,” ujar Ade, Sabtu (20/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, alat berat yang sempat diamankan BKSDA itu belum sempat dievakuasi dari lokasi. Alat tersebut kemudian diduga dibawa kabur oleh pemiliknya dan belakangan diketahui kembali beroperasi, sehingga memunculkan dugaan kasus tersebut telah diselesaikan.

Pemilik excavator, Iyus, saat dikonfirmasi tidak membantah dirinya pernah dipanggil Polda Riau. Ia mengklaim persoalan tersebut telah rampung.

“Iya, saya memang sudah dipanggil. Kasusnya sudah selesai,” ujar Iyus singkat. Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, membantah adanya pelimpahan perkara dari BKSDA ke Polda Riau terkait penangkapan alat berat tersebut.

“Tidak ada pelimpahan perkara penangkapan alat berat dari BKSDA. Yang ada hanya pengaduan dari BKSDA terkait penangkapan alat berat dan pengamanan orang,” jelas Anom.

Ia menerangkan, saat penindakan di lokasi, petugas BKSDA sempat dicegat oleh masyarakat sehingga alat berat terpaksa ditinggalkan di tempat kejadian perkara (TKP).

“BKSDA kemudian membuat pengaduan ke Krimsus. Penyidik Subdit IV Krimsus sudah turun ke TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Namun, saat ini alat berat sudah tidak ditemukan di TKP,” pungkasnya.**

Tags

Terkini