iniriau.com, Pekanbaru — Ketua KONI Riau Iskandar Hoesin menonaktifkan Ketua KONI Kabupaten Meranti, Sudarto secara sepihak. Keputusan Ketua KONI Riau tersebut menimbulkan polemik. Kebijakan itu dinilai melanggar administrasi, dan syarat kepentingan politik jelang pemilihan Ketua KONI Riau periode 2026 - 2030.
Menurut Ketua KONI Kabupaten Meranti tersebut, pemberhentiannya tidak memiliki dasar hukum organisasi yang sah. Terlebih lagi, alasan Ketua KONI Riau adalah adanya mosi tidak percaya dari kepengurusan KONI Meranti.
"Alasan ketua KONI Riau tidak masuk akal. Konflik internal itu biasa dalam organisasi, dan itu tidak jadi alasan untuk menonaktifkan saya sebagai Ketua KONI," ujar Sudarti saat diwawancara iniriau.com, Kamis (25/12).
Secara personal ia mencoba meninjau kembali peraturan dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) KONI. Disitu jelas disebutkan, Ketua KONI definitif dinonaktifkan jika terbukti melanggar aturan organisasi, terlibat tindak pidana berkekuatan hukum tetap, tidak mampu menjalankan tugas secara berkelanjutan, mengundurkan diri, atau melanggar larangan rangkap jabatan.
“Jadi, saya merasa tidak ada melanggar satupun kriteria tersebut diatas. Lalu, apa dasar saya di non aktifkan?" ujar Sudarto heran.
Masih menurut Sudarto, mosi tidak percaya adalah dinamika internal dalam berorganisasi. Itu bisa diselesaikan dengan cara bermusyawarah. Keputusan Ketua KONI Riau menurutnya menciderai prinsip berdemokrasi dan tata kelola organisasi olahraga yang sportif.
Sudarto mengatakan adan agenda politik tersembunyi dibalik pencopotan dirinya sebagai Ketua KONI Kabupaten Meranti definitif.
Kebijakan itu diambil untuk mengamankan dukungan kepada Iskandar Hoesin jelang pemilihan Ketua KONI Riau periode berikutnya.
"Aada genda politik tersembunyi di balik penonaktifan saya. Ini merupakan bagian dari strategi Ketua KONI Riau untuk mengamankan dukungan jelang pemilihan ulang pada periode mendatang. Ini adalah strategi dia untuk maju sebagai Ketua KONI Riau berikutnya, dengan mengganti KONI kabupaten dan kota yang tidak mendukungnya. Jika ini dibiarkan, maka KONI bukan lagi menjadi rumah pembinaan olahraga, namun sebagai kepentingan kekuasaan. Ini preseden buruk bagi dunia olahraga Riau," tegas Sudarto dengan suara keras.
Menindaklanjuti hal ini, Sudarto meminta KONI Pusat, Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Dinas Pemuda Riau dan Pekanbaru untuk mengevaluasi keputusan KONI Riau tersebut.
“Saya berharap ada tindakan tegas, jangan sampai organisasi olahraga dikelola dengan cara-cara yang melanggar aturan dan merusak kepercayaan publik,” tutupnya mengakhiri penjelasannya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KONI Riau Iskandar Hoesin belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran administrasi dan dugaan muatan politik dalam penonaktifan Ketua KONI Meranti tersebut.**