Iniriau.com, Kuansing – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang menggunakan alat berat jenis excavator diduga bebas beroperasi di wilayah Merbau, Desa Koto Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Berdasarkan informasi warga setempat, sebuah excavator merek Case terlihat melakukan aktivitas pembuatan kolam yang diduga akan digunakan sebagai lokasi rakit PETI. Kegiatan tersebut disebut telah berlangsung beberapa hari terakhir.
“Beberapa hari lalu saya melihat alat berat kembali membuat kolam. Informasinya milik salah seorang oknum kepala desa di Kuansing,” ujar sumber kepada Iniriau.com, Senin (29/12/2025).
Sumber menilai aktivitas tersebut terkesan mendapat pembiaran. Pasalnya, lokasi kegiatan berada di kawasan pusat Kota Teluk Kuantan dan tidak jauh dari permukiman warga, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan dari aparat penegak hukum.
“Yang aneh, aktivitas ini berada di pusat kota Teluk Kuantan, tapi tidak tersentuh pihak kepolisian. Saya menduga ada pihak yang membekingi,” tambahnya.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kuantan Tengah AKP Linter Sihaloho menyarankan agar media berkoordinasi langsung dengan pihak Polres Kuansing, khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter).
“Maaf, terkait aktivitas tersebut silakan langsung konfirmasi ke Kanit Tipiter Polres Kuansing, karena Polsek Kuantan Tengah tidak memiliki unit Reskrim,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Kanit Tipiter Polres Kuansing IPTU Mario belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.**