Diperiksa Kejari Kuansing, PT Panca Mitra Tegaskan PKS Mini Masih Tahap Perencanaan

Rabu, 31 Desember 2025 | 08:16:00 WIB
Direktur PT Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin (foto:Dep iniriau)

iniriau.com, KUANSING – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi memeriksa Direktur PT Panca Mitra Kuansing, Fatkhul Muin, terkait dugaan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Selasa (30/12/2025). Dalam klarifikasi tersebut, perusahaan menegaskan bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) mini yang direncanakan belum beroperasi.

Fatkhul Muin menyampaikan kepada jaksa penyelidik bahwa hingga saat ini PT Panca Mitra Kuansing belum menjalankan aktivitas produksi apa pun. Bahkan, secara fisik bangunan PKS mini belum berdiri dan masih berada pada tahap perencanaan awal.

“Dalam pemeriksaan kami jelaskan bahwa pabrik mini belum operasional dan bangunannya juga belum ada. Perusahaan belum memiliki kegiatan usaha,” ujarnya.

Fatkhul Muin usai menjalani pemeriksaan. Ia menjelaskan, kewajiban penyaluran CSR dan TJSL secara hukum baru timbul apabila perusahaan telah beroperasi dan menimbulkan dampak ekonomi maupun sosial. Dengan kondisi belum beroperasi, menurutnya belum ada dasar untuk realisasi kewajiban tersebut.

Meski demikian, Fatkhul Muin menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan Kejari Kuansing. Ia berharap hasil klarifikasi tersebut dapat menjadi pertimbangan objektif bagi aparat penegak hukum.

PT Panca Mitra Kuansing juga menyatakan komitmennya untuk melaksanakan kewajiban CSR dan TJSL sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila perusahaan telah resmi beroperasi di kemudian hari.**

Tags

Terkini