LSM MAMPIR Minta Plt Gubri Non Aktifkan Kepala UPT PUPR Riau Terseret Kasus AW

Senin, 19 Januari 2026 | 19:36:35 WIB
Ketua LSM MAMPIR Haryanto, Senin (19/1), di Pekanbaru. Foto - Astrid (FB LSM MAMPIR)

iniriau.com, Pekanbaru - Ketua LSM MAMPIR Haryanto meminta Plt Gubernur Riau SF Hariyanto me non-job kan enam Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau, yang terlibat kasus dugaan korupsi Abdul Wahid.

Menurutnya, kasus dugaan korupsi yang menyeret Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid hingga kini masih terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Jadi siapa pun yang terlibat sebaiknya fokus dulu ke masalah hukumnya.

"Kasus dugaan korupsi tersebut masih bergulir di KPK,  urusan para kepala UPT Dinas PUPR Riau sebagai dasar terjadinya persoalan hukum terhadap Abdul Wahid sudah pasti belum selesai," kata Haryanto saat diwawancara iniriau.com, Senin (19/1) di Pekanbaru.

Haryanto mengatakan, alasan menonaktifkan para kepala UPT itu sederhana, yakni agar para kepala UPT Dinas PUPR tersebut menyelesaikan kasus hukumnya terlebih dulu.

"Selesaikan dulu kasus hukumnya, saya rasa mereka tidak akan fokus kerja kalau sudah terlibat dengan proses hukum. Jadi, ini buat pertimbangan Pak SF Hariyanto saja, semua keputusan ada di tangan Pak SF Hariyanto," ujar Haryanto melanjutkan penjelasannya.

Alasan lain dari saran LSM MAMPIR ini adalah, agar kasus yang sama tidak terjadi lagi. Selain itu, ia meminta pertimbangan jika ada anggaran yang menumpuk di UPT Dinas PUPR Riau tersebut.

"Jangan sampai kasus yang sama terulang lagi. Nah, bicara anggaran tahun 2025, ini perlu dipertanyakan lagi. Apakah anggaran di UPT itu sudah terpakai atau tertumpuk begitu saja? Kalau terpakai tentu perlu dikaji kemana dan untuk apa anggaran tersebut, sementara jalan lintas provinsi masih banyak yang rusak. Contohnya bisa dilihat di Jalan Sail kota Pekanbaru, itu sudah rusak parah," kata Haryanto lagi.

Haryanto menegaskan sekali lagi,  pihaknya hanya bisa meminta, jika tidak ada respon, publik yang akan menilai konsistensi plt gubri dalam pemberantasan korupsi.

"Kalau tidak ada respon, kita tidak ada masalah. Publik nanti yang akan menilai kalau ada apa-apa," pungkasnya menutup penjelasan.

Berikut enam orang Kepala UPT Dinas PUPR Riau yang terlibat dalam proses hukum dugaan kasus korupsi Abdul Wahid.

1. Khairil Anwar., Kepala UPT-I (Wilayah Kota Pekanbaru - Kab. Siak dan Kab. Pelalawan.

2. Ardi Irfandi, Kepala UPT-II (Wilayah Kota Dumai dan Kab. Rohil)

3. Heri Iksan, Kepala UPT-III (Wilayah Kab. Bengkalis - Kab Kepulauan meranti)

4. Ardi Ludvi, Kepala UPT-IV (Wilayah Kab. Inhu dan Kab. Inhil)

5. Bashruddin, Kepala UPT-V (Wilayah Kab. Kampar dan Kab. Kuansing)

6. Rio saputra, Kepala UPT-VI (Wilayah Kab. Rohul).**

Tags

Terkini