Modus Ganjal ATM, Pria di Dumai Kuras Rekening Korban Rp20 Juta

Jumat, 30 Januari 2026 | 14:05:37 WIB
Polres Dumai melakukan ekspos penangkapan pelaku ganjal ATM (foto:dok iniriau)

iniriau.com, Dumai – Tim Resmob Satreskrim Polres Dumai menangkap seorang pria berinisial DS alias D (49) yang diduga melakukan pencurian dengan modus ganjal mesin ATM. Aksi pelaku mengakibatkan korban kehilangan uang hingga Rp20 juta. Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang menjelaskan, pelaku merekayasa mesin ATM agar terlihat mengalami gangguan dengan mengganjal slot kartu menggunakan lem serta menempelkan stiker nomor layanan pelanggan palsu.

“Korban diarahkan menghubungi nomor tersebut dan pelaku berpura-pura sebagai petugas bank untuk mendapatkan PIN ATM,” ujar AKBP Angga, Jumat (30/1/2026).

Peristiwa terjadi pada Minggu (7/12/2025) di mesin ATM BRI yang berada di dalam sebuah minimarket di Kelurahan Bumiayu, Dumai. Korban berinisial DSS (40), seorang PNS, baru menyadari menjadi korban setelah menerima notifikasi tujuh kali penarikan melalui aplikasi BRImo.

Setelah menerima laporan pada 8 Desember 2025, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Senin (19/1/2026). Dari hasil pemeriksaan, DS mengaku telah beraksi di 29 lokasi di berbagai provinsi dan merupakan residivis kasus serupa.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp7,7 juta, sepeda motor, dua ponsel, stiker nomor palsu, serta beberapa kartu ATM. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Kapolres Dumai mengimbau masyarakat agar waspada saat bertransaksi di ATM dan tidak mudah percaya pada nomor layanan yang ditempel di mesin.**

Tags

Terkini