Ketua Koperasi KPPM Akui Tak Pernah Teken SK Manajer SPBUN

Selasa, 03 Februari 2026 | 06:01:00 WIB
Saiful (kanan) dan Amirudin, Ketua dan Bendahara KPPM, saat hendak memasuki ruang penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, Senin (2/2/2026) - foto:Rudi Chan

iniriau.com, BENGKALIS – Ketua dan Bendahara Koperasi Perikanan Pantai Madani (KPPM), Saiful dan Amirudin, diperiksa penyidik Satreskrim Polres Bengkalis terkait dugaan kecurangan pengisian BBM subsidi di SPBUN khusus nelayan milik koperasi tersebut, Senin (2/2/2026).

Usai pemeriksaan, Saiful menegaskan dirinya tidak pernah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan Sahak sebagai Manajer SPBUN. Ia menyebut, Sahak sudah mengelola SPBUN sejak sebelum dirinya menjabat sebagai ketua koperasi pada 2023 dan tidak pernah diganti.

“Saya tidak pernah meneken SK pengangkatan Sahak sebagai manajer SPBUN,” kata Saiful. Saiful mengaku hanya menerima honor Rp500 ribu per bulan dan menyebut pengelolaan SPBUN selama ini tidak pernah disertai laporan keuangan yang rinci. 

Hal senada disampaikan Amirudin selaku bendahara, yang mengaku tidak mengetahui besaran keuntungan, jumlah DO BBM, maupun dugaan pengurangan takaran.

Sementara itu, pelapor Hidayat alias Yati menyebut SPBUN KPPM mendapat kuota 60.000 liter solar subsidi per bulan dari Pertamina untuk 103 kapal nelayan. Namun, ia menduga terjadi pemotongan takaran sekitar 5 liter per drum serta penjualan solar di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Drum seharusnya 200 liter, tapi diduga hanya diisi 195 liter. Selain itu, dijual Rp7.000 per liter, padahal HET Rp6.800,” ujar Yati. Yati mengaku praktik tersebut sudah berlangsung lama dan baru dilaporkannya ke polisi pada Desember 2025 setelah kuotanya dibekukan secara sepihak oleh pengelola SPBUN.

Penyidik Polres Bengkalis telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelapor, pengurus koperasi, serta Sahak selaku terlapor. Hingga kini, Sahak belum memberikan keterangan rinci terkait dugaan tersebut dan memilih tidak berkomentar.**

Tags

Terkini