Sopir Angkutan Karyawan Dibekuk Bawa Sabu di Gerbang PT IKPP Perawang

Selasa, 03 Februari 2026 | 17:19:12 WIB
BP supir karyawan swasta pembawa sabu, Selasa (3/2). Foto - Astrid

iniriau.com, SIAK – Tim Opsnal Polsek Tualang, Polres Siak, mengamankan seorang pria berinisial BP (32) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu di kawasan Gerbang S2 PT Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP), Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

BP ditangkap pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Pelaku diketahui bekerja sebagai sopir angkutan karyawan subkontraktor PT IKPP.
Kapolsek Tualang Kompol Teguh Wiyono mengatakan, penangkapan BP merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, setelah polisi lebih dulu mengamankan seorang perempuan berinisial L di Perawang Barat.

“Dari pengakuan L, sabu tersebut diserahkan untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Tualang,” ujar Teguh, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan koordinasi dengan pihak keamanan PT IKPP dan melakukan pengintaian di jalur keluar masuk kendaraan angkutan karyawan. Saat BP melintas di Gerbang S2, petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan penggeledahan.

Dari tangan BP, polisi menemukan sabu seberat 0,87 gram yang disimpan dalam kotak kecil di saku baju. Selain itu, diamankan satu unit telepon genggam, delapan plastik klip kosong, serta sejumlah alat pendukung lainnya.

Hasil tes urine menunjukkan BP positif mengonsumsi methamphetamine. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tualang, sementara polisi masih memburu satu orang DPO berinisial T yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.**

Tags

Terkini