INPEST Serahkan Bukti Tambahan Dugaan Korupsi Pengadaan Satwa Bunbin Selatbaru

Jumat, 06 Februari 2026 | 16:54:54 WIB
Dari kiri - Muhammad Rafi, Kamaruddin Supriadin dan Hambali menyerahkan bukti tambahan kepada staf sekretariat umum Polres Bengkalis. (Foto-Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS – LSM Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST) kembali menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi dan pelanggaran Undang-Undang konservasi satwa dalam pengadaan koleksi Kebun Binatang (Bunbin) Selatbaru, Kabupaten Bengkalis, Jumat (5/2/2026).

Ketua DPD INPEST Bengkalis, Hambali, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada penyidik Polres Bengkalis melalui staf Sekretariat Umum, Mutia. Bukti tambahan ini berkaitan dengan pengadaan dua ekor rusa, merak putih, elang laut dada putih, dan kukang yang diduga diperoleh secara ilegal dan dibiayai dari APBD.

Hambali menegaskan, pengadaan satwa dilindungi tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ia mendesak penyidik mengungkap pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan sindikat pengadaan satwa dilindungi.

“Satwa ini harus dijadikan barang bukti karena kuat dugaan diperoleh bukan dari penangkaran resmi,” tegas Hambali.

Sementara itu, M. Rafi dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi menilai proyek tersebut tidak hanya bermasalah secara administrasi, tetapi juga berpotensi masuk ranah pidana korupsi karena menggunakan dana APBD.

Dalam proses penyidikan, Unit III Tipikor Satreskrim Polres Bengkalis telah memeriksa sejumlah pejabat Disparbudpora Bengkalis, termasuk pejabat pengadaan satwa Bunbin Selatbaru. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kepala dinas dan kepala bidang terkait.

Berdasarkan audit BPK RI Perwakilan Riau, pengadaan dilaksanakan oleh CV Rafa Mandiri Group dan telah dibayarkan penuh pada Agustus 2024. Namun, INPEST menemukan indikasi pelanggaran prosedur, mulai dari legalitas penyedia hingga dugaan rekayasa administrasi.**

Tags

Terkini