Pemprov Riau Respons Polemik New Paragon dengan Audit Izin

Sabtu, 07 Februari 2026 | 13:03:35 WIB
Unjuk rasa di THM Paragon beberapa waktu lalu (foto:dok iniriau)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan pengecekan terhadap kelengkapan dan penggunaan izin operasional tempat hiburan malam New Paragon di Pekanbaru. Langkah ini menyusul polemik publik dan aksi demonstrasi masyarakat terkait dugaan aktivitas menyimpang yang viral di media sosial.

Kepala Dispar Riau, Tekad Perbatas, mengatakan pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari penataan menyeluruh terhadap tempat hiburan malam, terutama menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.

“Kami lakukan evaluasi untuk memastikan seluruh usaha hiburan mematuhi aturan dan norma yang berlaku,” ujar Tekad, Jumat (6/2/2026).

Ia menegaskan, izin bar dan diskotek memiliki ketentuan ketat sesuai regulasi Kementerian Pariwisata. Karena itu, Dispar akan memastikan apakah operasional New Paragon sesuai izin yang dimiliki atau terdapat pelanggaran.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru telah menyegel New Paragon KTV and Cafe di Jalan Sultan Syarif Kasim. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan, tempat tersebut dilarang beroperasi hingga proses pemeriksaan tuntas.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta menyebut penyelidikan masih berjalan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan diproses sesuai hukum, sedangkan pelanggaran Perda akan diserahkan ke Satpol PP.

Manajemen New Paragon membantah tudingan tersebut dan mengklaim tidak mengetahui adanya aktivitas yang melanggar aturan di dalam lokasi.**

Terkini