Eks Kadisdik Rohil Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi DAK

Kamis, 19 Februari 2026 | 19:58:29 WIB
Ilustrasi by Freepik

iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir, Asril Arief, dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan.

Tuntutan dibacakan jaksa Hade Rachmat Daniel dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (18/2/2026). Dalam perkara yang sama, terdakwa Sefrijon selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) juga dituntut dengan hukuman serupa.

Dalam persidangan, jaksa menyebut kedua terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek yang bersumber dari anggaran 2023 melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir.

“Berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa terbukti melakukan penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Hade Rachmat Daniel di hadapan majelis hakim.

Majelis hakim yang dipimpin Azis Muslim juga menerima tuntutan denda masing-masing Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp625 juta.

Perkara ini berawal dari proyek pembangunan dan rehabilitasi sekolah senilai Rp4,3 miliar. Dalam dakwaan, kedua terdakwa diduga melakukan mark-up harga material dan penggunaan laporan pertanggungjawaban fiktif. 

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp1,1 miliar. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin (23/2/2026) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.**

Tags

Terkini