Tersangka Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Korupsi PMKS Tengganau

Kamis, 19 Februari 2026 | 22:57:17 WIB
HJ mantan Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis (foto:Rudi Chan)

iniriau.com, BENGKALIS — Tersangka dugaan korupsi pengelolaan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) di Desa Tengganau akhirnya menyampaikan klarifikasi terkait perkara yang menjeratnya. Mantan Sekretaris Dinas Koperasi Kabupaten Bengkalis berinisial HJ mengaku hanya terlibat pada tahap penerimaan aset pemerintah daerah.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan aset PMKS milik Pemerintah Kabupaten di wilayah Kabupaten Bengkalis. HJ menjelaskan, keterlibatannya bermula saat dirinya menjabat Sekretaris Dinas Koperasi pada 2015, ketika pemerintahan daerah dipimpin Penjabat Bupati Ahmad Syah Harrofie.

Menurut HJ, saat itu pemerintah daerah membentuk tim penerima pelimpahan aset PMKS berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Aset tersebut sebelumnya merupakan barang bukti perkara korupsi atas nama Farizal dan Mustafa Kamal.

“Setelah serah terima selesai, tanggung jawab aset beralih ke bagian perlengkapan Sekretariat Daerah. Tim sudah tidak punya kewenangan lagi,” ujar HJ saat dihubungi, Kamis (19/2/2026).

HJ memaparkan, proyek PMKS bermula pada 2004 saat Farizal selaku ketua koperasi mendapat pinjaman lunak Rp10 miliar dari Pemda Bengkalis untuk membangun pabrik mini sawit di Desa Tengganau.

Dalam proses pembangunan, proyek tersebut tersandung kasus korupsi hingga Farizal dan Mustafa Kamal divonis bersalah. Setelah beroperasi dengan kapasitas awal 7 ton per hari, pengelolaan PMKS kemudian bekerja sama dengan pengusaha bernama Sunardi hingga tahun 2030.

HJ menyebut kapasitas produksi kemudian ditingkatkan menjadi 20 ton per hari. Namun belakangan, menurutnya, fasilitas tersebut disewakan kepada pihak lain dengan nilai sekitar Rp250 juta per bulan.

HJ menilai proses hukum yang kini menjerat dirinya bermula setelah Farizal bebas dari lembaga pemasyarakatan dan melaporkan dugaan korupsi pengelolaan PMKS oleh koperasi pengelola. Laporan tersebut menyebut potensi kerugian negara mencapai Rp1,347 triliun. Namun HJ menegaskan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menunjukkan nilai kerugian sekitar Rp30 miliar lebih.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, menyatakan penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 22 April 2025. Menurut penyidik, aset PMKS merupakan milik Pemkab Bengkalis yang harus dirampas untuk negara sesuai putusan MA Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 dan telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 2014.

Namun sejak 2015, aset tersebut diduga dikuasai pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah. Penguasaan ini disebut berlangsung sekitar sembilan tahun dan diduga menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp1 triliun.**

Tags

Terkini