iniriau.com, SIAK - Kasus pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas di rumahnya di Kecamatan Minas berhasil diungkap jajaran Polres Siak. Penyelidikan mengarah pada motif sakit hati setelah permintaan pinjaman uang pelaku kembali ditolak korban.
Kapolres Siak, Sepuh Ade Irsyam Siregar, mengungkapkan korban berinisial EW (44) ditemukan meninggal dunia di rumahnya di wilayah Kabupaten Siak. Korban diketahui tinggal seorang diri di kediamannya.
“Kasus ini berawal dari penemuan korban yang sudah dalam kondisi meninggal dunia di rumahnya. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku,” ujar Kapolres saat konferensi pers.
Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolres turut didampingi Wakapolres Akira Ceria serta Kasatreskrim Tidar Laksono. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan seorang pria yang bekerja sebagai petugas keamanan di wilayah Minas sebagai tersangka pembunuhan. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada 3 Februari 2026.
Kapolres menjelaskan, motif pembunuhan dipicu persoalan utang piutang. Pelaku diduga emosi karena kembali ditolak saat meminta pinjaman uang kepada korban.
“Korban dikenal sering meminjamkan uang. Tersangka sebelumnya sudah beberapa kali meminjam namun belum melunasi. Saat kembali meminta pinjaman tambahan dan ditolak, tersangka tersulut emosi hingga melakukan pembunuhan,” jelasnya.
Dalam kondisi marah, pelaku menggunakan pisau dapur milik korban untuk menyerang. Akibatnya, korban mengalami luka sayatan di leher dan luka di beberapa bagian tubuh yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat mencari uang di dalam tas korban, namun tidak menemukan apa pun. Ia kemudian membawa kabur handphone milik korban sebelum melarikan diri.
Pelaku sempat berpindah-pindah tempat selama lebih dari satu pekan sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim Satreskrim di rumah kerabatnya di Pekanbaru. Selain itu, polisi juga mengungkap pelaku diduga merupakan pengguna narkoba serta kerap bermain judi online, yang diduga memperburuk kondisi ekonominya hingga menjadi salah satu faktor pendorong tindakan kriminal tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat pasal pembunuhan sesuai KUHP yang berlaku dengan ancaman hukuman berat hingga penjara seumur hidup.**