Kanwil Kemenkum Riau Ajak Kampus dan UMKM Lindungi Kekayaan Intelektual

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18:13 WIB
Kanwil Kemenkum HAM dalam acara pendampingan pengajuan permohonan KI (foto:Jri)

iniriau.com, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mendorong peningkatan kesadaran pendaftaran kekayaan intelektual (KI) di lingkungan kampus. Kegiatan pendampingan pengajuan permohonan KI digelar di Hotel Grand Zuri Pekanbaru, Selasa (24/2/2026), diikuti ratusan dosen dan mahasiswa dari 88 perguruan tinggi negeri dan swasta di Riau.

Acara ini terselenggara berkat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Riau dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XVI Riau-Kepri. Kepala LLDIKTI Wilayah XVI, H Novriadi, hadir untuk memberikan dukungan langsung pada kegiatan ini.

Kepala Kanwil Kemenkum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, mengatakan pembentukan sentra KI di kampus menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem inovasi yang kuat.

“Dengan hadirnya sentra KI di perguruan tinggi, dosen dan mahasiswa memiliki akses lebih mudah untuk mendaftarkan hak cipta, paten, maupun kekayaan intelektual lainnya. Ini penting agar inovasi di Riau diakui secara hukum dan kompetitif di tingkat nasional,” ujar Rudy.

Rudy menambahkan, kesadaran masyarakat kampus untuk mendaftarkan karya masih perlu ditingkatkan. Melalui pendampingan ini, diharapkan proses pendaftaran menjadi lebih optimal, sehingga kontribusi Riau dalam KI dapat lebih terlihat.

Selain menyasar perguruan tinggi, Kemenkum Riau juga mendorong pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dan inovasi mereka. “Produk UMKM yang terdaftar secara hukum tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki nilai tambah ekonomi dan peluang masuk pasar nasional maupun internasional,” jelas Rudy, mencontohkan tenun Bali yang kini digunakan oleh sejumlah merek fesyen global setelah terdaftar KI.

Sementara itu, Kepala LLDIKTI Wilayah XVI Riau-Kepri, H Novriadi, menyambut baik langkah Kemenkum Riau. Menurutnya, pendampingan ini membantu melindungi karya kampus dari klaim pihak lain. 

“LLDIKTI Wilayah XVI mencakup Riau dan Kepulauan Riau, yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura. Perlindungan kekayaan intelektual menjadi kunci untuk memperkuat posisi inovasi lokal di kancah internasional,” kata Novriadi. 

Dengan pembentukan sentra KI di perguruan tinggi dan dorongan bagi UMKM, Riau diharapkan mampu mencetak lebih banyak inovasi yang terlindungi hukum sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi daerah.**

Tags

Terkini