iniriau.com, Pekanbaru - Kasus pembacokan terhadap salah seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Riau, FA, sedang dalam tahap penyelidikan. Kini, pelaku pembacokan terhadap FA, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau Zahwani Pandra Arsyad, Kamis (26/2) di Pekanbaru.
"Pelaku kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polresta Pekanbaru, dan pihak kepolisian sedang mendalami motif pelaku dibalik aksi brutalmya itu," kata Kabid Humas Polda Riau, Kamis siang.
Pihak kepolisian juga telah melakukan olah TKP serta mengamalkan beberapa barang bukti di lokasi kejadian.
"Kita sudah lakukan olah TKP serta mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka dalam peristiwa pembacokan tadi pagi," lanjut Zahwani menjelaskan.
Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UIN Suska Riau Harris Simaremare memastikan pihak kampus akan menindak tegas RM.
"Kita akan berikan sanksi kepada RM sesuai kode etik mahasiswa. Kita akan terus mengawasi dan fokus pada pemulihan FA yang sekarang sedang menjalani perawatan di RS Bhayangkara," tukas Haris singkat.
Pihak universitas berkomitmen akan terus mengawal proses hukum ini dengan bijak dan tetap menjaga kondusivitas informasi di media sosial.
Sebelumnya, RM melakukan tindakan penganiyaan berat kepada FA, rekan satu fakultasnya yang akan mengikuti ujian skripsi. Namun, pada sidang ujian skripsi itu, RM datang dengan sebuah kapak, dan mengayunkan benda tajam itu kepada FA. Merasa kecewa dan sakit hati, RM melakukan perbuatan brutal itu kepada FA.**