Kasus PNBP Kepelabuhanan Dumai 2015–2022 Masih Tahap Penyelidikan

Rabu, 04 Maret 2026 | 18:07:02 WIB
Ilustrasi by liputan6

iniriau.com, PEKANBARU - Isu dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian kembali mencuat. Jika di Sumatra Utara penanganan perkara serupa telah memasuki tahap penetapan tersangka, di Riau proses hukum masih berada pada fase pendalaman awal.

Kejaksaan Tinggi Riau saat ini tengah menelusuri dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda serta layanan kepelabuhanan lainnya di wilayah perairan Dumai. Perkara tersebut mencakup rentang waktu 2015 hingga 2022.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada Februari 2025.

“Surat Perintah Penyelidikan Februari 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan jasa pandu dan tunda serta jasa kepelabuhanan lainnya pada Perairan Dumai tahun 2015 sampai dengan 2022,” jelasnya, Rabu (4/3/2026).

Dalam proses tersebut, tim penyelidik telah mengumpulkan keterangan dari 17 orang saksi. Mereka berasal dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Badan Usaha Pelabuhan (BUP) sebagai operator jasa pandu dan tunda, hingga pihak Distrik Navigasi.

Selain pemeriksaan saksi, tiga orang ahli juga dilibatkan untuk memberikan pendapat profesional. Para ahli itu berasal dari bidang keselamatan pelayaran, lalu lintas laut, dan kenavigasian guna menguatkan analisis terhadap pola pelayanan dan mekanisme perizinan yang dijalankan.

Zikrullah menegaskan, fokus pendalaman mengarah pada sistem pelayanan jasa di wilayah wajib pandu kelas I Dumai yang dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan pemegang pelimpahan kewenangan dari Kementerian Perhubungan.

Meski sejumlah saksi dan ahli telah dimintai keterangan, Kejati Riau memastikan perkara ini belum ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyelidik masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana. “Progres masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan,” tegasnya.

Pihak Kejati Riau menekankan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.**

Tags

Terkini