Pelaku Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Terancam Hukuman Berat

Kamis, 05 Maret 2026 | 13:27:41 WIB
Pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau (foto:Ss video yang beredar di sosmed)

iniriau.com, PEKANBARU – Kepolisian menjerat pelaku pembacokan terhadap seorang mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dengan pasal berlapis. Tersangka berinisial R kini terancam hukuman penjara berat atas perbuatannya.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan penyidik telah menetapkan R sebagai tersangka dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Pekanbaru.

Menurut Anggi, tersangka dikenakan pasal terkait dugaan pembunuhan berencana hingga penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal tentang perampasan nyawa orang lain dengan rencana terlebih dahulu, serta penganiayaan berat yang dilakukan secara terencana,” kata Anggi.

Ia menjelaskan, pasal yang dikenakan yakni Pasal 459 KUHP, Pasal 458 juncto Pasal 17 KUHP, serta Pasal 469 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara dalam waktu lama jika terbukti bersalah di pengadilan.

Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap secara jelas motif di balik aksi kekerasan tersebut. Diketahui, peristiwa pembacokan terjadi saat korban Farradhilla Ayu Pramesti (23), mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, tengah menunggu jadwal ujian di ruang munaqasah kampus.

Saat itu, tersangka yang merupakan rekan satu fakultas korban datang membawa senjata tajam berupa kapak dan langsung menyerang korban. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian kepala dan tangan.

Polisi kini masih menahan tersangka guna kepentingan penyidikan. Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan motif aksi tersebut berkaitan dengan persoalan hubungan asmara antara tersangka dan korban.**

Tags

Terkini