iniriau.com, PEKANBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyerangan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23).
SPDP tersebut dikirim oleh penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru setelah menetapkan seorang pria bernama Raihan Mufazzar (21) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko mengatakan, pihaknya sudah menerima dokumen pemberitahuan penyidikan dari kepolisian beberapa hari lalu. “SPDP sudah kami terima pada tanggal 3 Maret 2026,” ujar Mey Ziko saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah menerima SPDP, kejaksaan segera menerbitkan surat P-16. Surat tersebut merupakan penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kepolisian. “Jaksa yang ditunjuk nantinya akan melakukan koordinasi dengan penyidik untuk memantau perkembangan penyidikan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap,” jelasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian sebelumnya mengungkap bahwa aksi penyerangan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati pelaku setelah cintanya ditolak korban.
Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah menyampaikan bahwa korban dan pelaku sebelumnya telah saling mengenal.
Menurutnya, pelaku diduga telah merencanakan penyerangan tersebut dengan mendatangi korban secara langsung.
“Pelaku datang memang dengan tujuan menyerang korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, motifnya karena cintanya tidak diterima oleh korban,” kata Anggi.
Peristiwa itu terjadi di Gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat kejadian, korban sedang berada di kampus untuk menunggu jadwal sidang skripsi. Polisi menyebutkan pelaku datang dari Bangkinang menuju Pekanbaru dengan membawa dua senjata tajam, yakni kampak dan parang.
Namun dalam kejadian tersebut, pelaku hanya menggunakan kampak untuk menyerang korban.
Akibat serangan itu, korban mengalami luka di bagian kepala dan tangan. Ia kemudian dievakuasi oleh petugas keamanan kampus dalam kondisi berlumuran darah sebelum dibawa untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku dan korban sempat dekat saat mengikuti program Kuliah Kerja Nyata (KKN). Namun hubungan tersebut tidak berlanjut setelah korban menolak pernyataan cinta pelaku karena telah memiliki kekasih.
Polisi juga menemukan bahwa pelaku telah mempersiapkan senjata yang digunakan dengan mengasah kampak dan parang tersebut sebelum berangkat ke Pekanbaru. Kini tersangka Raihan Mufazzar dijerat dengan pasal berlapis terkait dugaan percobaan pembunuhan serta penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Dari hasil penyelidikan, pelaku memang menargetkan korban. Karena itu kami menerapkan pasal berlapis terkait percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang direncanakan sebelumnya,” pungkas Anggi.**