Eks Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan dalam Kasus Korupsi Hotel Kuansing

Jumat, 13 Maret 2026 | 12:17:04 WIB
Ilustrasi by istockphoto

iniriau.com, PEKANBARU – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis kepada mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, H Muslim, terkait perkara korupsi pembangunan Hotel Kuantan Singingi.

Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (12/3/2026), majelis hakim yang dipimpin Delta Tantama SH MH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa H Muslim dengan hukuman penjara selama 3 tahun 4 bulan serta denda Rp100 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 40 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Delta Tantama saat membacakan amar putusan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, JPU Rahmat SH menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya. Jaksa penuntut umum juga menyatakan sikap yang sama, yakni pikir-pikir.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran pembebasan lahan untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang berlokasi di samping Gedung Abdoer Rauf pada Tahun Anggaran 2014.

Awalnya, pembangunan hotel tersebut merupakan kebijakan Bupati Kuansing saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). 

Namun keputusan tersebut dinilai tidak didukung perencanaan yang matang maupun kajian kelayakan.
Pemerintah daerah kemudian mengalokasikan anggaran sekitar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan serta Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan anggaran, Muslim yang saat itu menjabat Ketua DPRD Kuansing dinilai memiliki peran dalam menyetujui usulan anggaran meskipun tidak dilengkapi dasar perencanaan yang jelas. Persidangan juga mengungkap adanya dugaan rekayasa administrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Pembangunan hotel tersebut dikerjakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan rampung pada April 2015. Namun bangunan hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan, seperti Peraturan Daerah mengenai penyertaan modal maupun pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Akibatnya, bangunan hotel yang telah selesai dibangun kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik hingga lebih dari 50 persen. Berdasarkan hasil audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, perkara ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,6 miliar.**

Tags

Terkini