iniriau.com, Kampar – Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri Hilir berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus kerja sama penjualan sepeda listrik yang menimpa seorang warga. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Ferry C Ambarita menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian peran yang telah disusun sebelumnya untuk meyakinkan korban. “Aksi penipuan ini dilakukan secara terorganisir. Masing-masing pelaku memiliki tugas tersendiri dalam menjalankan skenario yang telah disiapkan,” ujar Ferry, Senin (16/3/2026).
Enam pelaku yang berhasil diamankan masing-masing berinisial FE (36), GU, AG, ED (30), EK (38), dan SU (33). Tiga di antaranya, yakni FE, GU, dan AG diketahui merupakan warga binaan di Lapas Kelas II B Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sementara itu, ED dan EK ditangkap di Dusun Mesjid, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan SU turut diamankan dari Lapas Kelas II B Lubuk Pakam.
Dalam menjalankan aksinya, FE berperan sebagai orang yang pertama kali menghubungi korban dengan menggunakan nama samaran Leo dan bertugas melacak nomor telepon calon korban. Peran tersebut kemudian juga dijalankan oleh GU dengan identitas yang sama.
Selanjutnya AG berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda listrik yang mengaku berasal dari China. Sementara ED menyediakan rekening bank yang digunakan untuk menampung uang yang ditransfer korban.
Rekening tersebut kemudian diserahkan kepada EK dan diteruskan kepada SU yang bertugas menampung uang hasil kejahatan tersebut.
Peristiwa ini bermula ketika korban, Saumil Edwar, warga Dusun Kampung Baru, Desa Simalinyang, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, menerima telepon dari seseorang yang mengaku bernama Leo.
Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan kerja sama penjualan sepeda listrik dengan keuntungan yang cukup besar. Korban dijanjikan dapat membeli sepeda listrik dengan harga Rp2,5 juta per unit dan akan dijual kembali kepada pembeli seharga Rp3,55 juta.
Tak lama kemudian, korban kembali dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai pembeli dari China yang berminat membeli hingga 40 unit sepeda listrik.
Percaya dengan tawaran tersebut, korban kemudian diminta mentransfer uang sebagai modal pembelian barang. Korban pun mentransfer dana secara bertahap ke rekening BNI atas nama ED, masing-masing Rp9 juta, Rp16 juta, Rp14 juta, dan Rp10 juta.
Namun setelah seluruh uang dikirimkan, sepeda listrik yang dijanjikan tidak pernah ada. Menyadari dirinya telah menjadi korban penipuan, Saumil Edwar kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Kamis (12/3/2026) berhasil menangkap pelaku ED di wilayah Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengungkap keterlibatan pelaku lainnya, termasuk EK dan SU, hingga akhirnya diketahui bahwa tiga narapidana di Lapas Lubuk Pakam, yakni FE, GU, dan AG, merupakan pihak yang mengendalikan aksi penipuan tersebut.
“Saat ini keenam pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Ferry.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran bisnis yang menjanjikan keuntungan besar, terutama jika dilakukan melalui telepon atau media komunikasi lainnya dan meminta transfer uang terlebih dahulu.**