Diduga Langgar SOP, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot Polda Riau

Ahad, 29 Maret 2026 | 07:29:19 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Humas Polda Riau

iniriau.com, Pekanbaru – Polda Riau mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran internal dengan menonaktifkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru dari jabatannya. Perwira yang bersangkutan, M. Jacub Nurman Kamaru, kini ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara narkotika.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah hasil audit internal menemukan adanya ketidaksesuaian dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran mencakup tidak dilibatkannya mekanisme Tim Asesmen Terpadu (TAT) serta minimnya koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional dalam proses penanganan kasus.

“Penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara terukur dan sesuai prosedur, termasuk melalui asesmen terpadu dan sinergi antar lembaga,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menjaga profesionalisme serta integritas anggota, terutama dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik.

Selain penegakan disiplin, Polda Riau juga terus mendorong sistem pembinaan melalui pemberian penghargaan kepada personel berprestasi, guna menciptakan keseimbangan dalam organisasi.

Pimpinan Polda Riau turut menegaskan bahwa pengawasan internal akan diperketat untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum yang transparan dan akuntabel.**

Tags

Terkini