iniriau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan Jatah Preman Tujuh Batang yang menyeret Gubernur Riau Abdul Wahid, Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (2/4).
Dalam persidangan tersebut hadir dua terdakwa Muhammad Arif Setiawan dan Dani M Nursalam. Sementara, Abdul Wahid sudah menjalani persidangan terpisah pada hari Senin (30/3) lalu.
Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga saksi yang hadir hari ini adalah Eks Pj Sekdaprov Riau dan Kadisperindag UMKM Riau Taufik Oesman Hamid, Subkoordinator Perencanaan Program di Dinas PUPR-PKPP Riau Aditya Wijaya Raisnur Putra, dan ASN Dinas PUPR Riau Syarkawi.
Dalam persidangan JPU mempertanyakan proses dan mekanisme pencairan anggaran di Dinas PUPR Riau, tiga pergeseran anggaran selain itu proses terjadinya tunda bayar dan tunda salur di organisasi perangkat daerah (OPD) yang mencapai Rp 1,4 triliun.
Di persidangan, JPU juga meminta keterangan kepada Taufik OH yang kala itu menjabat sebagai Pj Sekdaprov Riau dan Ketua Tim TAPD. JPU meminta penjelasan terkait jumlah total APBD Riau murni, anggaran APBD untuk Dinas PUPR Riau dan tiga pergeseran pada anggaran APBD Riau 2025.
"Pada tahun 2025, APBD Riau itu sebesar Rp 9,6 trilyun. Sementara, anggaran APBD Riau untuk Dinas PUPR adalah sekitar Rp 1 triliun 174 miliar. Dimasa saya memang ada pergeseran APBD Riau sebanyak tiga kali, dari Januari, Februari dan April 2025," kata eks Pj Sekdaprov Riau itu memberi penjelasan kepada JPU.
Taufik menjelaskan jika pergeseran pertama APBD Riau itu terjadi pada Januari 2025, untuk anggaran pendidikan dan BPJS senilai Rp 1 triliun lebih. Pergeseran kedua sebenarnya tidak ada pelaksanaan tunda bayar, tetapi anggaran untuk pembiayaan infrastruktur jalan dan irigasi, dan anggaran Dinas PUPR Riau dipotong sebesar Rp 82 milyar. Pergeseran ketiga karena ada tunda bayar sebesar Rp 37 milyar, perbaikan jembatan Sungai Rokan Kiri menggunakan anggaran biaya tak terduga (BTT), dan instruksi presiden (Inpres) untuk melakukan efisiensi.
JPU juga menanyakan kepala daerah yang pernah memimpin Riau saat pergeseran anggaran tersebut terjadi.
"Jadi, siapa kepala daerah di Riau saat pergeseran kedua dan ketiga terjadi?" tanya JPU lagi.
"Pada pergeseran kedua itu masih Pj Gubernur Riau Rahman Hadi dan pergeseran ketiga Gubernur Riau definitif Abdul Wahid. Kepala Dinas PUPR nya masih sama, Muhammad Arif Setiawan," jelas Taufik OH.
Saat ditanya JPU terkait penggunaan anggaran pada masa efisien tidak ada review dari inspektorat, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Riau itu menjelaskan jika saat itu karena desakan harus cepat diselesaikan, maka tidak ada review dari Inspektorat.
"Ya, benar. Di pergeseran anggaran ketiga khan ada tiga item yaitu tunda bayar, perbaikan jembatan Sungai Rokan Kiri dan instruksi untuk melakukan efisiensi. Untuk item pertama dan kedua ada review dari inspektorat, namun yang untuk efisiensi belum ada reviewnya karena ada desakan agar pekerjaan cepat diselesaikan," pungkas Taufik OH mengakhiri penjelasannya di persidangan, Kamis siang.**