Kapolda Riau Tinjau Karhutla di Bengkalis, Tekankan Kolaborasi dan Penindakan Tegas

Jumat, 03 April 2026 | 20:21:00 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan bersama Guru Besar IPB University Prof. Bambang Hero Suharjo dan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar meninjau langsung lokasi karhutla di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Jumat (3/4/2026). Foto: Humas

iniriau.com, BENGKALIS – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, turun langsung meninjau lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sekodi, Kecamatan Bengkalis, Jumat (3/4/2026). Kehadirannya sekaligus untuk menyuntikkan semangat kepada tim gabungan yang masih berjibaku memadamkan api di lapangan.

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi Guru Besar IPB University bidang perlindungan hutan, Prof. Bambang Hero Suharjo, serta Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar. Mereka melihat secara langsung proses pemadaman yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari BPBD, TNI-Polri, Manggala Agni, relawan, hingga Masyarakat Peduli Api (MPA).

Di hadapan petugas, Irjen Herry menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan sinergi semua pihak.
“Kami hadir untuk memastikan upaya pemadaman berjalan optimal sekaligus memberikan dukungan moril. Penanganan karhutla harus dilakukan bersama-sama, tidak bisa sendiri-sendiri,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya langkah antisipasi sejak dini dengan mendeteksi dan menanggulangi titik api sebelum meluas, terutama menjelang musim kemarau. “Lebih baik kita kerja keras sekarang sebelum memasuki puncak kemarau, dibandingkan harus menghadapi kebakaran yang lebih besar dan sulit dikendalikan,” tegasnya.

Selain pemadaman, Kapolda menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan. Sepanjang 2025, Polda Riau telah menangani puluhan kasus karhutla dengan jumlah tersangka yang sebanding.
“Penegakan hukum harus tegas dan adil. Tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran, baik disengaja maupun karena kelalaian,” katanya.

Sebagai upaya pencegahan, aparat bersama pihak terkait juga telah memasang ratusan papan imbauan di wilayah rawan karhutla. Imbauan tersebut berisi larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta ancaman pidana bagi pelanggarnya.

Tak hanya itu, ia menegaskan bahwa lahan yang sudah terbakar tidak boleh dimanfaatkan kembali, termasuk untuk kepentingan perkebunan, sebagai bagian dari efek jera.

“Kami ingin ada deterrent effect. Lahan bekas terbakar tidak boleh digunakan kembali, termasuk untuk penanaman sawit,” tambahnya.

Sementara itu, kehadiran Prof. Bambang Hero Suharjo turut memberikan dukungan dari sisi ilmiah, terutama dalam memperkuat proses investigasi dan pembuktian hukum kasus karhutla.

Upaya terpadu ini dilakukan sebagai langkah antisipasi menghadapi potensi meningkatnya kebakaran hutan dan lahan di Riau, seiring prediksi menguatnya fenomena El Nino pada 2026 yang berpotensi memicu kekeringan lebih panjang.**

Tags

Terkini