Jaksa Agung Rombak Jajaran, Kajati Riau Ikut Diganti

Senin, 13 April 2026 | 21:58:05 WIB
Kejaksaan Tinggi Riau Foto Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan struktur pejabat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam rotasi terbaru, posisi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau mengalami pergantian. Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 tertanggal 13 April 2026 yang mencakup sejumlah pejabat di berbagai daerah di Indonesia.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya pergantian tersebut. Ia menyebutkan bahwa Sutikno yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Riau kini dipindahkan untuk mengemban tugas baru sebagai Kajati Jawa Barat.

“Benar, Bapak Kajati Riau mendapat amanah sebagai Kajati Jawa Barat,” ujar Zikrullah, Senin (13/4/2026).

Sebagai penggantinya, posisi Kajati Riau kini diisi oleh I Dewa Gede Wirajana yang sebelumnya menjabat sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan di Kejaksaan Agung.
Selain itu, rotasi juga menyasar posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau. Edi Handojo yang sebelumnya menjabat Wakajati Riau kini dipercaya menduduki jabatan Direktur I pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen di Kejaksaan Agung.

Sementara itu, posisi Wakajati Riau kini diisi oleh Adhi Prabowo yang sebelumnya bertugas sebagai Wakajati Maluku. Perubahan juga terjadi di jajaran asisten, di mana Furqon ditunjuk sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), serta Romi Rojali sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspin) Kejati Riau.

Tak hanya di tingkat kejaksaan tinggi, mutasi juga menyentuh jajaran kejaksaan negeri. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Rabani Meryanto, kini mendapat penugasan baru sebagai Asisten Pidana Umum (Aspidum) pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Zikrullah menegaskan bahwa rotasi ini merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi sekaligus peningkatan kinerja di tubuh Kejaksaan RI. “Selain Kajati dan Wakajati, ada juga pergeseran di level asisten hingga kepala kejaksaan negeri,” jelasnya.**

Tags

Terkini