iniriau.com, PEKANBARU - Upaya penegakan hukum di sektor pendidikan terus bergulir. Kejaksaan Tinggi Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis (16/4/2026), dalam rangka penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan dan rehabilitasi gedung sekolah tahun anggaran 2024.
Tim penyidik pidana khusus turun langsung ke lokasi sejak pagi hari. Sejumlah ruangan diperiksa untuk menelusuri dokumen serta data yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan perbaikan gedung Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik membawa sejumlah berkas penting serta perangkat elektronik yang diduga menyimpan informasi terkait pelaksanaan proyek. Seluruh barang yang diamankan akan didalami guna mengungkap ada tidaknya penyimpangan anggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
“Dokumen dan barang elektronik yang disita akan dianalisis untuk kepentingan penyidikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, penggeledahan tersebut juga bertujuan memperluas informasi yang dibutuhkan penyidik dalam mengurai konstruksi perkara. Kejati Riau, lanjutnya, berkomitmen menindak tegas setiap dugaan penyimpangan, termasuk yang berkaitan dengan pembangunan fasilitas pendidikan.
Langkah ini sekaligus menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran publik agar tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.**