JPU Ungkap Aliran Dana Rp750 Juta OTT Diduga untuk Kepentingan Gubri Nonaktif

Rabu, 22 April 2026 | 13:28:12 WIB
Sidang dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau (foto: Defizal)

iniriau.com, Pekanbaru –Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (22/4/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menampilkan sejumlah barang bukti kepada saksi Heri Ikhsan melalui layar monitor di ruang sidang. Barang bukti itu antara lain satu unit telepon genggam iPhone milik Heri yang disita saat operasi tangkap tangan (OTT), serta uang tunai sebesar Rp750 juta yang ditemukan di dalam tas ransel berwarna hitam.

Di hadapan majelis hakim, Heri membenarkan bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya yang diamankan saat OTT berlangsung.
“Benar, itu uang saya yang diamankan saat OTT, disita bersama handphone saya,” ujar Heri di persidangan.

Lebih lanjut, Heri mengungkapkan bahwa uang Rp750 juta tersebut memiliki rencana penyaluran ke pihak tertentu sebagaimana yang ia ketahui dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Uang itu rencananya akan saya serahkan kepada Pak Ferry Nanda, dan kemudian diteruskan kepada Pak Dhani M. Nursalam untuk kebutuhan yang disebut untuk gubernur,” kata Heri dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.

JPU kemudian mendalami lebih jauh keterkaitan barang bukti tersebut dengan dugaan pola pengumpulan dana yang sebelumnya terungkap dalam persidangan. Setelah pemeriksaan saksi selesai, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan lanjutan.**

Tags

Terkini