Satreskrim Pekanbaru Ringkus 4 Pelaku Pemerasan Modus Ancam Sebar Foto Pribadi

Satreskrim Pekanbaru Ringkus 4 Pelaku Pemerasan Modus Ancam Sebar Foto Pribadi
Empat terduga pelaku pemerasan modus ancaman penyebaran foto pribadi diamankan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Foto Satreskrim Polresta Pekanbaru

iniriau.com, Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru mengungkap kasus pemerasan dengan modus ancaman penyebaran foto pribadi yang menjerat seorang pelajar perempuan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat pelaku, terdiri dari satu orang dewasa berinisial FR dan tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni MS, RF, dan RY.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang dibuat pada 7 April 2026. Dari hasil penyelidikan, aksi para pelaku diketahui telah berlangsung sejak Juni 2025 hingga awal April 2026 di wilayah Jalan Pemuda, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari perkenalan korban berinisial JS dengan salah satu pelaku, MS, pada April 2025.

“Awalnya pelaku mendekati korban, lalu meminta foto pribadi dengan cara mengancam. Korban diintimidasi akan diculik jika tidak menuruti permintaan tersebut,” ujar AKP Anggi saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026).

Karena merasa takut, korban akhirnya mengirimkan foto melalui aplikasi pesan singkat. Namun, foto tersebut justru dijadikan alat oleh pelaku untuk terus menekan korban.

“Setelah mendapatkan foto, pelaku kembali meminta foto lain dan mengancam akan menyebarkannya. Dari situ mulai terjadi pemerasan secara berulang,” jelasnya.

Aksi tersebut kemudian berkembang dengan melibatkan pelaku lain, yakni RF dan RY, yang turut meminta sejumlah uang kepada korban. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari Rp700 ribu hingga mencapai Rp10 juta.

Tidak hanya itu, seorang pelaku lain berinisial FR yang mengetahui kejadian tersebut juga ikut memanfaatkan situasi untuk melakukan pemerasan menggunakan nomor berbeda.

“FR ini mengetahui kejadian tersebut, tetapi justru ikut melakukan pemerasan pada periode Januari sampai Maret 2026 dengan total permintaan sekitar Rp6 juta sampai Rp7 juta,” tambah Anggi.

Akibat tekanan dan ancaman yang terus berlangsung, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta.
Saat ini, keempat pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak dan orang tua, agar lebih waspada dalam berinteraksi di dunia digital dan tidak mudah memberikan data atau foto pribadi kepada orang yang belum dikenal,” tutup AKP Anggi.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index