Tiga Saksi Diperiksa di Sidang Tipikor Pekanbaru, PN Dipadati Pendukung Abdul Wahid

Kamis, 23 April 2026 | 10:25:00 WIB
Massa berusaha masuk ke ruang sidang di PN Pekanbaru untuk menyaksikan langsung sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau Kamis (23/4/2026) - foto:Astrid

iniriau.com, Pekanbaru – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru sebelumnya telah menggelar sidang perkara dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau pada Rabu (22/4/2026) dengan menghadirkan empat saksi. Keempat saksi tersebut yakni Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Rio Andriandi Putra, dan Tabrani, yang merupakan pejabat teknis di lingkungan UPT PUPR-PKPP Riau.

Sidang kemudian dilanjutkan hari ini Kamis (23/4/2026). Dalam persidangan hari ini, tiga terdakwa hadir langsung, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, Kepala Dinas PUPR-PPKP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta tenaga ahli Dani Nursalam.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi dari pihak UPT PUPR Riau untuk diperiksa di hadapan majelis hakim. 

Sama dengan sidang sebelumnya, sidang hari ini juga masih dipadati pendukung Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dimana mereka telah memadati Pengadilan Negeri Pekanbaru sejak pagi. Ratusan massa pendukung Abdul Wahid rela berdesa-desakan untuk dapat masuk ke ruang sidang.

Mereka terlihat melantunkan salawat secara bersama-sama. Sejumlah perwakilan massa menyebut kehadiran mereka merupakan bentuk dukungan moral sekaligus untuk mengawal jalannya persidangan agar berlangsung secara adil.

“Kami hadir untuk mengawal sidang ini agar berjalan adil dan transparan. Kami juga mau menyampaikan bahwa kedatangan kami murni panggilan hati nurani dan tidak dibayar,” ujar salah seorang massa di lokasi.

Hingga berita ini dirilis sidang dugaan pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PPKP Provinsi Riau masih berlangsung. Di hadapan majelis hakim, para saksi memaparkan proses pergeseran hingga pengelolaan anggaran di lingkungan dinas. Mereka juga mengungkap adanya pembahasan dalam forum rapat terkait penambahan anggaran kegiatan.**
 

 

Tags

Terkini