Saksi Kepala UPT PUPR Riau Ceritakan Skema Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru

Kamis, 23 April 2026 | 13:45:40 WIB
Sidang lanjutan dugaan jatah preman, Kamis (23/4). Foto - Astrid

iniriau.com, Pekanbaru - Sidang lanjutan kasus dugaan Jatah Preman Tujuh Batang,di PN Pekanbaru menghadirkan saksi para Kepala UPT Dinas PUPR Riau, Kamis (23/4).

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan sejumlah pertanyaan pada saksi Kepala UPT Wilayah IV Lutfi Hadi. Kali ini giliran Kepala UPT Wilayah I Khairil Anwar menjawab sejumlah pertanyaan terkait aliran dana Jatah Preman dari JPU.

Pertanyaan senada dengan Lutfi Hadi, JPU juga menanyakan terkait pelaksanaan rapat di kediaman Gubernur Riau yang tidak mengizinkan peserta membawa telepon seluler mereka.

Ia juga ditanya terkait instruksi harus ikut atasan yang sering di ucapkan para pemimpin yaitu matahari hanya satu dan pergeseran anggaran tiga kali di Dinas PUPR Riau

Dalam sidang itu, terungkap jika para Kepala UPT Dinas PUPR terpaksa menyanggupi permintaan setoran sebesar Rp 7 milyar. Bahkan untuk menyanggupi permintaan setoran tersebut Khairil Anwar harus meminjam sejumlah uang kepada teman dan keluarga.

"Terpaksa kita sanggupi dan instruksi harus ikut atasan dan akan akan dievaluasi itu memang demikian adanya. Jadi, saya pinjam uang untuk memenuhi permintaan setoran, " kata Khairil menjelaskan.

Khairil melakukan setoran secara bertahap, setoran pertama sebesar Rp 300 juta dan diserahkan ke Heri Ikhsan, dan setoran kedua sebesar Rp 100 juta dari Rio, lalu uang tersebut diserahkan ke supir pribadi Kadis PUPR Riau, Hendra. Setoran tersebut diberikan pada bulan Juni dan Juli 2025.

"Saya berikan setoran tersebut secara bertahap, dua kali saya berikan setoran tersebut. Pertama ke Heri Ikhsan dan yang kedua ke supir Pak Kadis PUPR," lanjutnya menjelaskan.

JPU KPK juga mempertanyakan apakah Khairil juga mengenal Dani M Nursalam dan Tata Maulana.

"Apakah saksi mengenal Dani M Nursalam dan Tata Maulana. Siapa mereka?" tanya JPU.

Khairil menjelaskan jika Dani dan Tata adalah staf ahli Gubernur Riau, dan orang terdekat Gubernur Riau.

"Saya bertemu keduanya di Jakarta, ada pertemuan saat itu. Itu pertama kali bertemu Dani dan Tata, dan yang saya ketahui mereka adalah staf ahli gubernur dan orang terdekat Gubernur Riau juga. Itu yang saya tahu," ujar Khairil singkat.

JPU juga menanyakan terkait rencana rotasi ASN di lingkungan Pemprov Riau, dan besaran anggaran di Sekretariat Dinas PUPR Riau.

"Apakah ada saksi mendengar rencana rotasi ASN di lingkungan Pemprov Riau saat itu? Dan apakah saksi mengetahui besaran anggaran di Sekretariat Dinas PUPR Riau?" kata JPU melontarkan pertanyaan ke Khairil.

"Memang saya ada mendengar rencana rotasi ASN di lingkungan Pemprov Riau, jujur saya juga sedikit takut rencana rotasi ASN itu. Dan, besaran anggaran di Sekretariat Dinas PUPR Riau saya kurang tahu berapa jumlah nya, yang jelas lebih besar jika dibandingkan dengan anggaran di UPT," pungkasnya menutup penjelasan.

Sidang Jatah Preman Tujuh Batang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama beserta hakim anggota. Terlihat di persidangan Abdul Wahid dan Muhammad Arif Setiawan serta Dani M Nursalam kompak hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang.**

Tags

Terkini