Sidang Perdana Perusakan Poskotis TNTN, Enam Terdakwa Mengaku Bersalah

Kamis, 23 April 2026 | 22:21:29 WIB
Ilustrasi by Marinews

iniriau.com, Pekanbaru – Sidang perdana perkara dugaan perusakan Posko Taktis (Poskotis) Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/4/2026).

Enam terdakwa yang dihadirkan yakni Bangun Simanjuntak, Desrinto Boang Manalu, Junjungan Simangunsong, Hermanto Siahaan, Edy Syahputra, dan Hasan Panjaitan. Persidangan dipimpin majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis SH MH, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rezi Dharmawan SH MH bersama M Charis Adyatma SH.

Dalam dakwaannya, JPU memaparkan peristiwa perusakan terjadi pada Jumat, 21 November 2025, dengan sasaran dua Poskotis Satgas PKH yang berada di Blok 10 Dusun Toru dan Pos 2 Dusun Kenayang, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Peristiwa bermula saat para terdakwa bersama-sama dengan ratusan orang mendatangi lokasi menggunakan kendaraan truk dan meminta petugas untuk mengosongkan posko.

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh petugas yang berjaga. Penolakan itu kemudian memicu ketegangan hingga berujung pada aksi perusakan fasilitas.

“Para terdakwa merubuhkan tenda serta merusak barang-barang milik Satgas PKH yang berada di lokasi,” lanjut JPU.

Akibat kejadian tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp50 juta. Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 521 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan barang secara bersama-sama di muka umum.

Usai pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Para terdakwa bahkan mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis meminta agar pengakuan para terdakwa dituangkan secara tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam proses persidangan.

“Pengakuan itu agar dibuat secara tertulis, sehingga dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dan pemeriksaan perkara bisa dilakukan secara lebih ringkas,” tegas hakim di persidangan.**

Tags

Terkini