iniriau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/4/2026). Sidang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama, didampingi Hakim Anggota Azis Muslim dan Dr. Edy Darma Putra. Dalam sidang tersebut, hadir tiga terdakwa, yakni Abdul Wahid, mantan Kepala Dinas PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan, serta Dani M. Nursalam.
Pada agenda persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan. Dua saksi yang dihadirkan adalah Kepala Seksi Perencanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPR Riau, Andri Budiawan, serta Kepala Seksi UPT Jalan dan Jembatan Wilayah II Dinas PUPR Riau, Khairul Solisin.
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan secara bersama-sama oleh JPU dan tim penasihat hukum para terdakwa.**