Saksi Sebut Dua Kali Antar Kantong Kresek Diduga Uang ke Ferry Yunanda

Saksi Sebut Dua Kali Antar Kantong Kresek Diduga Uang ke Ferry Yunanda
JPU saat bertanya kepada saksi Andri Budiawan Foto Defizal

iniriau.com, Pekanbaru – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR Provinsi Riau kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/4/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan saksi Andri Budiawan terkait penyerahan kantong kresek yang diduga berisi uang kepada Ferry Yunanda.

Dalam persidangan, Andri yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Wilayah III Dinas PUPR Riau, mengaku pernah dua kali diperintahkan atasannya, Eri Ikhsan, untuk menyerahkan kantong kresek hitam kepada Ferry Yunanda.

Penyerahan pertama terjadi pada Juni 2025. Andri mengaku diminta mengantarkan sesuatu yang disebut sebagai dokumen, yang dibungkus dalam kantong kresek hitam berukuran sedang.

“Saya tidak tahu isi kantong itu. Saya hanya diberitahu itu dokumen. Tapi saya menduga isinya uang,” ujar Andri di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, sebelum penyerahan dilakukan, dirinya terlebih dahulu menghubungi Ferry Yunanda dan diminta datang ke Kantor Dinas PUPR Riau. Penyerahan disebut berlangsung di ruang kepala dinas.

Andri juga mengungkapkan penyerahan kedua dilakukan pada Agustus 2025 dengan pola yang sama. Meski mengaku sempat keberatan, ia tetap menjalankan perintah tersebut.

“Sebenarnya saya keberatan, tapi karena ini perintah atasan, saya tetap melaksanakan,” katanya. Ia menambahkan, penyerahan kedua sempat tertunda karena dirinya sakit. Setelah kondisi membaik, kantong kresek tersebut akhirnya diserahkan kepada Ferry Yunanda di ruang kerjanya.**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index